Maraknya Penambang Galian C Di Alur Sungai Desa Perdopo, Diduga Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Opini2782 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com – Maraknya penambangan galian c yang ada di aliran sungai turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati seakan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum setempat, selain diduga sebagai mata pencarian oleh warga lokal, penambangan galian c tersebut juga diduga tak mengantongi izin resmi dari instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengolahan sumber daya alam dan pemanfaatan lingkungan yang baik dan benar, sehingga tidak berdampak pada rusaknya ekosistem alam dan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang . ( 21 /09 )

Tampak terlihat di dalam dokumentasi gambar ( Senin,21/09/2020 ) , bahwa lahan pertanian yang berada di pinggiran sungai pun seakan di libas untuk di ambil material batu dan pasir nya .

Puluhan lubang berbagi ukuran tampak menganga juga terlihat jelas dari jalan desa akibat aktivitas penambangan liar tersebut, adapun peralatan yang digunakan cukup sederhana, sebagian besar mereka menggunakan peralatan manual dan sebagian lagi para penambang menggunakan alat bantu berupa mesin pompa air ukuran sedang yang dipergunakan sebagai alat bantu untuk meruntuhkan tebing – tebing, dengan cara di semprotkan ke arah tebing dengan tujuan agar tebing tersebut runtuh, sehingga reruntuhan tebing yang terdapat berbagi bahan material seperti batu dan pasir, dapat mudah di kumpulkan dengan menggunakan peralatan seadanya yang selanjutnya di ambil atau di jual ke berbagai tempat, bahkan hingga keluar desa setempat, dan sebagian lagi mereka kirim ke proyek-proyek pembangunan yang ada di desa sekitar lokasi.

” Batu ini mau di kirim ke salah satu proyek, untuk membuat drainase dan talud, kami membeli dari lokasi untuk per 1 dump truk ini dengan harga Rp 300 ribu rupiah, tetapi kalau sampai ke pembeli ya di tambah ongkos muat nya pak “, kata salah seorang sopir dump truk yang enggan menyebutkan namanya dengan membawa material batu untuk di kirim ke salah satu proyek pembangunan desa di Kecamatan Gunungwungkal.

Di beberapa lokasi dan titik lain di sepanjang alur sungai turut Desa Perdopo juga terjadi aktivitas yang sama , sehingga alur sungai diduga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya lantaran aktivitas penambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh warga .

Didalam ketentuan yang tercantum pada undang-undang lingkungan hidup, tertera jika kegiatan penambangan material galian pasir dan batu di sipadan sungai tidak diperbolehkan. Meskipun ada beberapa yang diperbolehkan, akan tetapi melalui melalui seleksi yang cukup ketat dari pemerintah, khususnya dari Balai Wilayah Sungai. Selain itu, para penambang juga harus mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai, wajib juga melampirkan rekomendasi izin lingkungan melalui izin UKP-UPL.

Karena sifat izinnya juga bersifat temporer, sewaktu-waktu bisa berakhir, maka orang perorangan atau badan usaha wajib melakukan rehabilitas terhadap aktifitas tambang yang sudah dilakukannya, misalnya penimbunan kembali material yang sudah dikeruk.

” Ditakutkan jika aktifitas pengambilan pasir dan batu secara berlebihan di aliran sungai tersebut terus dilakukan dengan jenjang waktu yang lama , maka bakal berdampak pada perubahan aliran sungai. Selain itu, erosi atau pengikisan disepadan badan sungai bisa saja terjadi sewaktu-waktu, selain itu fungsi lahan pertanian juga akan terganggu lantaran tebingya di runtuhkan dan diambil material nya “, kata salah seorang aktivis yang juga merupakan Ketua Sekber IPJT DPC Kabupaten Pati saat di mintai tanggapan tentang adanya dugaan penambangan tak berizin yang ada di aliran sungai, Senin ( 21/09 ) melalui sambungan telfon selularnya.

Pembatasan izin juga perlu dilakukan, selain harus sesuai dengan rekomendasi Balai Wilayah Sungai, keberadaan izin UKL-UPL juga sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan izin pertambangan galian C,Peran sera Pihak pihak terkait dimohon untuk tegas minyikapi hal tersebut.

” Para penambang tanpa izin tersebut juga bisa dikenai sanksi pidana penambangan ilegal (Illegal mining). Sebab, dalam Pasal 158 UU minerba, disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertamanangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1, atau ayat 5, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar “, pungkasnya sembari menutup sambungan telfon saat di konfirmasi oleh awak media.

Diharapkan agar dari instansi terkait segera meninjau dan melakukan penertiban atas maraknya dugaan penambangan liar di sepanjang aliran sungai turut Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, agar kerusakan ekosistem alam dan lingkungan dapat diminimalisir sedini mungkin.

 

( Red / Tg )