Mediasi Persoalan SDN 02 Dukuhseti Vs Desa Setempat bersama Komisi D DPRD Pati 

Advertorial718 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Perluasan area perkiraan kantor Desa Dukuhseti yang diduga mencaplok area lapangan sepak takraw SD Negeri 02 Dukuhseti akhirnya di mediasi di ruang gabungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati pada Kamis (01/09) kemarin. (02/09)

Diketahui, Pemerintah Desa Dukuhseti juga telah membuat pondasi untuk perluasan area parkiran kantor desa diduga menerjang batas lapangan sepak takraw SDN 02 Dukuhseti. Akibatnya, dengan adanya bangunan batas tersebut membuat dua lapangan sepak takraw jadi tidak bisa berfungsi.

Pihak SDN 02 Dukuhseti juga menyebut jika banyak atlet sepak takraw dari sana yang ditunjuk oleh KONI Kabupaten Pati untuk mengikuti Porprov. Namun, dengan adanya batas pondasi tersebut para atlet jadi tidak bisa berlatih. Pihak SDN 02 Dukuhseti berharap agar lapangan tersebut dikembalikan seperti semula, agar dapat berfungsi dan digunakan kembali untuk latihan para atlet sepak takraw.

“Kalau lapangan dipindahkan ke Pati, anak-anak enggan mengikuti pelatihan karena tempatnya jauh. Padahal, sebagian para atlet ini berasal dari Desa Dukuhseti sendiri,” ujar Sunandar selaku Ketua PSTI Kabupaten Pati siang itu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifa’i mengaku jika apa yang dilakukan pihaknya merupakan perjuangan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan, pihaknya mengaku berupaya untuk melakukan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Dukuhseti. Tidak ada tendesi apa-apa.

“Apa yang kita lakukan merupakan bagian dari perjuangan kami untuk memikirkan masyarakat. Apalagi saya selaku Kepala Desa. Kami juga siap untuk dipanggil dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Kepala Desa Dukuhseti.

Sementara itu, Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto berharap agar lahan tersebut bisa digunakan secara bersama. Baik untuk latihan sepak takraw maupun untuk parkir Pemdes Dukuhseti. Namun, pihak Pemdes enggan untuk menyetujuinya, dan mereka masih ingin lahan itu digunakan untuk perluasan area Balai Desa yang dinilai sempit.

”Kami inginnya lahan itu digunakan bersama. Parkir Pemdes di situ, mau latihan juga di situ. Silahkan. Tetapi dari pihak Desa belum mau. Kalau kepala sekolah ndak masalah tadi,” kata Ketua Komisi D tersebut.

Dalam audiensi bersama Komisi D DPRD Kabupaten Pati tersebut, masih belum bisa mengambil keputusan. Karena audiensi yang berjalan begitu alot diantara kedua belah pihak. Untuk itu Komisi D pun meminta kepada dinas terkait dan pihak yang terlibat untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini secara intern.

 

 

(Red/Sh)