MEMILIKI , MENYIMPAN DAN MEMPERJUAL BELIKAN BAHAN , BAGIAN DARI HEWAN DI LINDUNGI DAPAT KENAKAN SANKSI PIDANA

Nasional1700 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Yusi Andi Sukmana , S.H ,MH . Berbagai ukuran panjang dan diameternya , puluhan pipa rokok yang di duga berbahan dasar dari gading gajah , telah berhasil di amankan oleh Team Resmob Satreskrim Polres Pati ( Selasa / 19 / 2 ) .

 

Pati , www.suarahukum-news.com – Team Resmob Satreskrim Polres Pati pada hari Selasa ( 19 / 2 ) kurang lebih sekitar pukul 10.00 Wib , telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan atau memiliki bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut serta mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia , Sesuai yang di maksud dengan Pasal 40 ayat ( 2 ) Jo pasal 21 ayat ( 2 ) huruf d Undang-Undang RI ( Republik Indonesia ) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya .

Dalam kesempatan tersebut team Resmob Satreskrim Polres Pati berhasil mengamankan satu orang di duga sebagai pelaku , yang berinisial ” NH ” di ketahui sebagai warga Desa Jontro Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati , dengan barang bukti 1 buah diduga gading gajah yang sudah di bikin pipa untuk rokok dengan ukuran panjang 50 cm dan diameter 4 cm , serta puluhan pipa rokok lainnya yang di duga juga berbahan dasar dari gading gajah dengan berbagai ukuran panjang dan diameternya .

Kejadian bermula ketika adanya laporan di Kantor Satreskrim Polres Pati pada hari Selasa ( 19 / 2 ) sekitar pukul 16 . 00 Wib , dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/II/2019/JATENG/RES PATI/RESKRIM . Tentang adanya informasi bahwa di wilayah Kabupaten Pati ada penjualan gading gajah .

Selanjutnya lebih kurang sekitar pukul 10.00 Wib , Team Resmob Sat Reskrim Polres Pati berhasil mengamankan diantaranya terlapor yang berinisial ” NH ” dan saksi 1 , yang berinisial ” ST ” di depan SPBU Kecamatan Gabus . setelah di lakukan pengembangan lebih lanjut , Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib team Resmob Sat Reskrim Polres Pati , kembali berhasil mengamankan saksi 2 , yang berinisial ” SG ” dan saksi 3 , yang berinisial ” SL ” . Pada saat di lakukan pengamanan keduanya terbukti telah membawa 3 ( tiga ) buah gading dengan berbagai ukuran panjang dan diameternya , Setelah diintrogasi , selanjutnya saksi 2 ” SG ” menjelaskan bahwa gading yang dibawa tersebut adalah milik saudara yang berinisial ” NH ” . sedangkan saksi 2 , yang berinisial ” SG ” dan saksi 3 , yang berinisial ” SL ” hanya dimintai tolong oleh saudara ” NH ” untuk mencarikan pembeli .

Selanjutnya berupa barang bukti , pemilik dan saksi di amankan di kantor Mapolres Pati guna di lakukan penyidikan dan penindakan hukum lebih lanjut .

Selanjutnya Team Resmob Sat Reskrim Polres Pati kembali melakukan pengembangan yang di lanjutkan di kediaman saudara ” NH ” yang di ketahui berada di Ds. Jontro , Kecamatan Wedarijaksa . Dan terdapat barang bukti , berupa 14 ( empat belas ) pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan berbagai ukuran panjang dan diameternya . Selanjutnya terhadap saudara ” NH ” serta saksi 2 dan saksi 3 beserta barang bukti dibawa ke kantor Mapolres Pati guna dilakukan proses hukum lebih lanjut .

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto ,S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Pati AKP Yusi Andi Sukmana , S.H ,MH , mengatakan ;

” Untuk sementara ini di duga pelaku kita amankan dulu , dan untuk melengkapi administrasi penyidikan kita masih mintai keterangan untuk para saksi – saksi ” tuturnya

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Pati AKP Yusi Andi Sukmana ,S.H , M.H mengatakan ;

” Barang bukti berupa dari beberapa pipa untuk rokok yang di duga berbahan dasar dari bagian binatang di lindungi di Indonesia , juga kita amankan dulu sambil menunggu proses penyidikan selesai ” imbuhnya

” Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan Pasal 40 ayat ( 2 ) Jo pasal 21 ayat ( 2 ) huruf d Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya . Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah ” pungkasnya

 

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *