Pati, www.suarahukum-news.com | Pagi ini, Jumat (17/01) warga Desa Dengkek, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati telah mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikan aspirasinya lantaran telah mencium adanya indikasi dugaan penyelewengan anggaran. (17/01)
Mereka datang untuk mengadu bahwasannya sejumlah proyek pekerjaan di Desa Dengkek tidak kunjung ada selesai (tahun anggaran 2024) sampai memasuki tahun anggaran 2025.
“Kami mendampingi warga untuk melakukan audiensi dengan Komisi A beserta jajaran Dispermades, dari Inspektorat dan hadir juga dari badan hukum daerah,” ucap Anggota BPD Desa Dengkek, Bayu kepada awak sejumlah awak media.
Dirinya menyebut, kalau aduan ini adalah hasil dan kesimpulan daripada kegiatan aksi damai pada tanggal 9 Januari kemarin di depan Balaidesa Dengkek.
“Bahwa, nanti untuk kelanjutannya (hasil mediasi) akan segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Bayu juga mengungkapkan bahwa aduan dari warga Desa Dengkek akan segera diproses oleh pihak Inspektorat. Namun waktunya belum pasti, karena dari Inspektorat juga bakal koordinasi dengan instansi lainnya.
“Dari pihak Inspektorat tadi bilangnya (audit ) secepatnya, karena bakal menggandeng beberapa instansi lain, termasuk juga dari pihak DPU Pati,” terang Bayu.
Ia berharap, Inspektorat Kabupaten Pati bisa lebih transparan dalam profesional dalam melakukan proses audit tentang adanya indikasi dugaan penyelewengan anggaran atas pelaksanaan pekerjaan proyek di Desa Dengkek.
Diberitakan sebelumnya, pekan lalu warga melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Dengkek untuk mendesak pemerintah desa (Pemdes) setempat agar memberikan kejelasan atas sejumlah proyek yang mangkrak.
Kepala Desa Dengkek, Muhammad Kamjawi, mengaku menyikapi aspirasi yang disampaikan warganya. Dia berjanji akan menyelesaikan keluhan dari warganya ini.
“Ya keluhan itu tadi kita sikapi dengan baik dan akan kita selesaikan semua. Sebetulnya ada semua (fisiknya), seperti ada (pekerjaan) yang sudah selesai. Tapi, tadi diajukan lagi, ya nanti akan diklarifikasi semuanya,” jelas Kamjawi saat menjawab pertanyaan dari beberapa awak Media, Kamis (09/01)
Kamjawi menerangkan bahwa pembangunan Balaidesa tersebut memang ada kendala lantaran molor dari target yang seharusnya selesai di bulan Desember 2024 ini.
Untuk diketahui, warga Dengkek mengaku telah mengantongi beberapa bukti admistrasi sebagaimana tertuang APBDes dan beberapa petunjuk lain terkait adanya indikasi dugaan penyelewengan anggaran.
Hal inilah, yang selanjutnya membuat kekompakan warga setempat dalam mengawal pembangunan di desanya supaya selaras dengan amanah dan tujuan UU Desa, diantaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pembangunan infrastruktur di tingkat Desa.
(Red/Tg)