Pati, www.suarahukum-news.com – Penggunaan abu batu dilokasi proyek pembangunan saluran air Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati mendapat ultimatum dan teguran keras dari pihak pengawas proyek setempat, yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan, Hal itu disampaikanya saat dikonfirmasi pada hari, Senin ( 28 / 09 ) siang sekitar pukul 10.09 Wib , pada kesempatan itu pihaknya mengatakan jika penggunaan abu pada lokasi proyek tidak diperbolehkan, karena di dalam RAB tidak bunyi, yang ada adalah pasir pasang, bukan abu batu atau padas giling ( pasir tras ) yang mana di dalam kedua jenis material tersebut telah diduga tidak termasuk dalam spesifikasi proyek yang anggaranya bersumber dari APBN . ( 28 / 09 )
” Penggunaan abu batu tidak muncul di dalam RAB dan itu sudah saya tegaskan kepada pihak sub material, agar mengirim pasir pasang bukan abu batu, karena saya selaku pengawas lapangan bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek ini secara penuh, jadi kami juga sangat memperhatikan atas kualitas dan kuantitas bangunan, selain pencapaian target volume agar tepat waktu sesuai dengan kalender masa kerja, jika pihak sub yang sudah terlanjur mengirimkan abu batu, maka kami akan suruh mengganti menjadi pasir pasang, dan untuk abu batu tidak akan kami gunakan “, tegas Eko, Jumat ( 25/09 )
Selain itu, Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak sub material maupun pihak pelaksana pekerjaan, jika abu batu atau pasir tras ( padas giling ) yang sudah terlanjur di kirim ke lokasi agar di ganti dengan pasir pasang yang sesuai dengan standar spesifikasi proyek, selain itu, kami juga selalu memerhatikan kualitas dan kuantitas bangunan, bukan hanya sekadar asal jadi.
” Saat ini, saya sudah share informasi ke grup wa pelaksana pekerjaan, agar tidak menggunakan abu batu atau pasir tras ( padas giling ), jika masih ada pelaksana pekerjaan yang menggunakan dua jenis material ( abu batu dan padas giling /tras ) tersebut, silahkan di hentikan , semua pelaksana proyek harus menggunakan standar spesifikasi bahan material proyek “, tegas Eko saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telfon selularnya, Sabtu ( 26 / 09 ) siang ini sekitar pukul 11.05 Wib.
Sementara itu, sesuai dengan hasil investigasi dilapangan, pada hari ini, Senin (28/09 ) sekitar pukul 10.15 Wib, bahwa para pelaksana pekerjaan di beberapa titik pembangunan saluran air di Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati masih tetap menggunakan dua material yang sama yaitu abu batu dan padas giling / pasir tras .
Sementara itu, salah seorang Aktivis saat dimintai tanggapan tentang adanya penggunaan material proyek yang tidak bunyi di dalam RAB, pihaknya mengatakan, jika dari pihak pengawas instansi terkait sudah secara tegas memberikan instruksi agar para pelaksana pekerjaan di lapangan segera mengganti dua jenis material antara abu batu dan padas giling / pasir tras yang sudah terlanjur di dikirim ke lokasi proyek dan agar segera mengganti dengan jenis material pasir pasang, Maka sudah semestinya dari pihak pelaksana juga harus mengikuti arahan tersebut, mengingat jika dua material itu tetap di gunakan, maka akan berdampak pada kualitas bangunan dalam jangka panjang.
” Sesuai dari sampling yang di ambil oleh tim dilapangan, maka lebih baik di lab kan saja di salah satu universitas agar kandungan daya rekat, atau campuran tanah bisa muncul didalam keterangan, jika memang tidak layak digunakan, maka sudah seharusnya para pihak pelaksana mengembalikan anggaran kelebihan tersebut , Akan tetapi hal tersebut dapat terkoreksi ketika sudah di audit dari pihak instansi yang membidangi, salah satunya seperti BPK atau Inspektorat “, kata salah satu Aktivitas dalam sambungan telfon saat di hubungi awak media pada hari ini, Senin ( 28 / 09 ) siang sekitar pukul 12.30 Wib.
Adapun para pihak pelaksana yang masih tetap menggunakan material abu batu dan campuran padas giling ( tras ) sesuai dengan hasil dokumentasi video dan foto yang di ambil dilokasi proyek pada hari ini, Senin ( 28/09 ) adalah, pertama berada di lokasi sebelah kanan dari arah barat atau lampu merah tugu bandeng, sesuai dengan informasi narasumber dari pekerja proyek adalah bahwa lokasi tersebut merupakan garapan dari seseorang berinisial ” JF “.
Untuk lokasi kedua adalah berada di titik sebelah kanan dari arah barat, tak jauh dari lokasi pertama, adpaun sesuai dengan informasi narasumber yaitu pekerja yang dilapangan adalah garapan dari seseorang yang berinisial ” SR “.
Adapun lokasi ketiga berada di titik lokasi sebelah kiri sebelum pom bensin dari arah barat mengarah ke timur sebelum perempatan lampu merah tanjang, sesuai dengan narasumber dari lapangan bahwa pekerjaan tersebut garapan dari saudara yang berinisial ” YT “.
Sedangkan untuk lokasi keempat berada di sebelah kiri dari arah barat, atau sebelum jembatan dan lampu merah tanjang , adapun sesuai informasi dari pekerja lapangan adalah garapan dari seseorang yang berinisial ” TW “.
( Red / Tg )