Oknum Perangkat Desa Langse Dikecrek Aparat Penegak Hukum, Diduga Selewengkan Uang Desa 

Opini457 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Oknum Perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati berinisal H terpaksa diamanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setelah penetapan status Tersangka atas dugaan penyelewengan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Dari berbagai sumber yang ada, oknum perangkat desa berinsial H ini telah diduga membawa uang desa kurang lebih sekitar Rp. 355. 000. 000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). (18/02)

Dilansir dari berbagai sumber pemberitaan sebelumnya, Dana tersebut (350 juta) diketahui telah diambil dari beberapa jenis kegiatan desa. Diantaranya seperti, uang hibah ketahanan pangan tahun 2022 sebesar Rp. 142. 000. 000, infaq donatur ke TPQ sebesar Rp. 10. 000. 000, Pajak Bankeu sebesar Rp. 28. 000. 000.

Kemudian pembelian material toko bangunan Rp. 10. 000. 000, pembuatan Gazebo sebesar Rp. 30. 000. 000, Iuran BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp. 3. 420. 000,. Serta pakaian dinas Kades dan Perangkat sebesar Rp. 6. 000. 000, LPMD sebesar Rp. 3. 500. 000, pengembalian temuan Inspektorat sebesar Rp. 42. 000. 000.

Tak hanya itu, H juga diduga mengambil uang desa dari pengadaan ATK dan registrasi sebesar Rp. 6. 000. 000, pakaian adat Rp. 1. 000. 000, , operasional Kades Rp. 1. 000. 000, kegiatan kader kesehatan dana desa tahap II sebesar Rp. 2. 000. 000 dan uang DP ambulans sebesar Rp. 14. 000. 000.

Kasipidsus Kejari Pati Erwin Adriyanto mengatakan, H ditetapkan sebagai tersangka atas pengelolaan Dana Desa (DD) dan kas Desa Langse tahun anggaran 2022/2023.

“Untuk kerugian DD kas desa yang diselewengkan sekitar Rp 170 juta,” ungkapnya kepada wartawan Selasa (18/2/2025)

Erwin mengatakan, atas tindakannya itu H melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 tentang UU Tipikor dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Pati.

Terpisah, Sementara itu Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Pati Zove Ardhani, Selasa (18/02) telah membenarkan tentang adanya tahanan yang berstatus titipan dari Kejaksaan Negeri Pati. Menurutnya, H merupakan tahanan Tipikor dan saat ini sudah berada dalam ruang tahanan.

“Pelaku adalah seorang perangkat desa dan berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejari Pati. H ditahan kemarin (Senin,17/02), dan saat ini masih ditempatkan di kamar penaling Lapas Pati,” pungkasnya.