Pasar Sleko Menjadi Milik Perorangan, Ketua DPRD Pati Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Nasional1024 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com – Kantor DPRD Kabupaten Pati pada hari ini, Rabu ( 12/08 ) kembali lagi didatangi oleh ratusan Masyarakat Desa Semampir yang ingin menyampaikan orasi, terkait dengan hak kepemilikan Aset Daerah Pasar Sleko yang kini sudah beralih fungsi menjadi hak milik perorangan. ( 13 /08 )

Hal ini merupakan kedua kalinya masyarakat Desa Semampir dalam menyampaikan aspirasinya, Dimana sebelumnya memang sudah pernah dilakukan audiensi bersama dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pati. Namun hasil dari keputusan tersebut dirasa masih belum ada keputusan yang mengikat, sehingga masih perlu adanya pembahasan bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pati.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Semampir Pramono, menyampaikan, bahwa dalam audiensi yang sebelumnya dilakukan belum ada keputusan yang mengikat dan belum jelas.

” Saya merasa kecewa dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang telah membuat statement agar proses hak kepemilikan Aset Daerah ini dihentikan, karena sesuai aturannya sudah sesuai prosedur dan sudah final “, tutur Pramono

Selain itu, dirinya juga  menduga tentang adanya kepentingan Kapitalis disini, pasalnya menurut keputusan dari DPRD Kabupaten Pati di tahun 2001 adanya penghapusan aset Daerah Pasar Sepeda untuk pembuatan Los Pasar Sleko yang lama.

” Sedangakan keputusan Bupati Pati di tahun itu malahan adanya penjualan aset Daerah sehingga tidak sesuai dengan Permendagri no 11 tahun 2001 “, imbuhnya

Hal ini yang menjadi kecurigaan dari masyarakat Desa Semampir, dimana keputusan tersebut menjadi keuntungan terhadap Kapitalis. Dirinya juga menyampaikan agar DPRD Kabupaten Pati segera membuat Pansus terkait Kepemilikan Aset Daerah Kabupaten Pati, karena diduga ditahun tersebut tidak hanya di Pasar Sleko yang dijual kepada tangan perorangan.

Menanggapi hal itu,  Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin juga menyampaikan, jika pada prinsipnya DPRD Kabupaten Pati siap menerima setiap masukan yang disampaikan oleh masyarakat, namun DPRD Kabupaten Pati ini bukan merupakan lembaga Peradilan yang harus mengambil keputusan.

” Semua tahapan proses yang dilakukan pada tahun 2001 ini sudah sesuai dengan prosedur, namun ada satu tahapan yang tidak sesuai dengan Permendagri no 11 tahun 2001, dimana Keputusan DPRD Kabupaten Pati pada poin B “penghapusan Pasar Sleko yang ada di Kecamatan Pati dengan hak pakai untuk dibanguni los-los pengembangan Pasar Sleko dua”, yang berbeda dengan pelaksanaan lelang  “, kata Ali Badrudin Ketua DPRD Kabupaten Pati

Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Pati akan menindaklanjuti hal tersebut dengan proses tahapan, baik membentuk Pansus maupun Hak Angket.

” Namun jika Masyarakat Desa Semampir hendak menempuh jalur hukum ke PTUN, ya silahkan, agar keputusan final  “, pungkasnya

 

( Red / Tg )