Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Wedarijaksa Terkesan Asal Jadi

Opini1003 Dilihat
Bangunan seperti pondasi / talud yang terletak di belakang kios baru pasar Wedarijaksa yang berfungsi sebagai pembatas terbuat dari pasangan bata merah dan hanya satu buah saja.  Kamis ( 09 / 01 )
Dilihat dari jarak dekat.

Pati, www.suarahukum-news.com – Proses pelaksanaan pengerjaan pembangunan pasar rakyat Wedarijaksa yang bernilai milyaran rupiah, di sinyalir sarat akan adanya dugaan kong kalikong antara pihak pengawas dan pelaksana proyek di lapangan, pasalnya setelah selesai ditandatangani nya surat penyerahan fisik 100 % oleh pihak pelaksana dan pihak instansi terkait, namun secara kasat mata pekerjaan tersebut justru menimbulkan sejumlah polemik dan kontroversi di masyarakat, lantaran fakta yang ada bahwa pembangunan tersebut belum seluruhnya terselesaikan dengan kategori 100 % , selain itu mekanisme penyerahan juga disinyalir tidak sesuai dengan isi surat yang telah di tanda tangani oleh keduanya ( Pihak Pelaksana dan Pihak Disdagperin Pati ) pada beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan sudah selesai dengan kategori sempurna. ( 09 / 01 )

Seusai dengan SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) Nomor : 020. 2 / 2121 / Indag / 2019, pekerjaan pembangunan pasar rakyat Wedarijaksa yaitu selama 120 hari masa kerja di mulai pada tanggal 1 Agustus 2019 sampai dengan 28 November 2019, sementara untuk penyerahan laporan penyelesaian pekerjaan 100 % / sempurna pada tanggal 4 Desember 2019 .

Dengan demikian, surat penyerahan bangunan 100 % sangat bertentangan dengan kondisi fisik yang terjadi di lapangan, selain itu, sesuai dengan hasil temuan di lapangan serta dari hasil tinjauan oleh Kejaksaan Negeri Pati selaku TP4D pada hari Senin ( 06 / 01 ) kemarin juga menemukan beberapa titik lokasi yang memang harus segera di selesaikan mengingat tahun pelaksanaan sudah habis padahal di beberapa titik pekerjaan yang belum kelar ( sempurna ) adalah tanggung jawab pada masa pelaksanaan dan bukan masa pemeliharaan, karena letak tanggung jawab antara masa pelaksanaan pekerjaan dengan masa tanggung jawab pemeliharaan adalah jelas berbeda makna dan arti.

Tanda silang merah pada dinding tembok yang tidak simetris ( bergelombang ) didalam gedung baru, sebuah kode hasil tinjauan tim TP4D agar supaya ada perbaikan dari pihak pelaksana,

Adapun hingga berita ini diterbitkan, serta sesuai dengan hasil dokumentasi video dan foto yang di ambil oleh wartawan Suarahukum-News di lapangan pada hari ini ( Kamis, 29/01 ) bahwa pelaksanaan yang belum sempurna antara lain seperti saluran air di dalam los pasar yang hingga saat ini belum terselesaikan ( sesuai dengan RAB), pemasangan pipa saluran air pada tiap lapak pedagang ( sesuai dengan RAB ) juga belum rampung, perbaikan cat / plamir dinding tembok yang sudah terkelupas ( di kasih tanda cat meah ) , adanya beberapa titik dinding tembok dalam pasar yang terlihat tidak simetris ( bergelombang) juga di kasih tanda silang cat merah yang menandakan agar segera di rombak /diperbaiki, selain itu, dinding tembok pada kios pasar yang terletak di sebelah gedung baru juga terlihat tidak simetris dan bergelombang, beberapa tiang dan tembok yang sudah terlihat retak kecil di beberapa sudut, selain itu pada pondasi belakang kios juga terlihat hanya terpasang satu bata merah yang kondisinya sangat memengaruhi pasangan keramik di belakang kios pasar, adanya pemasangan ventilasi udara seperti asal nempel saja, serta beberapa titik saluran air di luar gedung yang belum berfungsi secara maksimal.

Pembongkaran pasangan keramik, untuk membuat selokan / saluran air di dalam los pasar belum terselesaikan.

Diduga kuat bahwa pihak pelaksana telah melanggar perjanjian yang di tuangkan pada Dokumen Kontrak, nomor surat perjanjian 020.2 / 2020 / Indag / 2019 Tanggal 01 Agustus 2019 Pasal 6 ( enam ) Tentang Masa Kontrak & Masa Pelaksanaan Pekerjaan, yaitu Ayat 1. Masa Kontrak adalah jngka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan sesuai tanggal yang tertera dalam berita acara serah terima kedua ( final hand ofer ), Ayat 2.Masa Pelaksanaan Pekerjaan untuk kontrak ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan dalam SPMK dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan dengan jangka waktu selama 120 hari ( seratus dua puluh ) hari kalender. Ayat 3. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan dengan janka waktu selama 180 ( seatus delapan puluh ) hari kalender.

Dari masing-masing poin yang terkandung pada isi Dokumen Kontrak sudah jelas secara pertanggungjawaban pun jelas berbeda. Jadi dari pihak berwenang tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran kepada pelaksana selaku pemenang lelang dan sudah selayaknya dari hasil tinjauan untuk bisa ditingkatkan pada proses kepada sanksi yang seimbang karena telah dianggap gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa kontrak

Beberapa titik lokasi dan  tanda cat merah juga berada di kios, serta di bangunan ini  masih terlihat tulangan besi pada pintu masuk dari utara, lantaran tidak tertutup dengan cor beton secara sempurna.

” Hari Senin ( 06/01) kemarin dari pihak pengawas TP4D sudah meninjau lokasi pasar, beberapa titik lokasi di beri tanda silang merah itu pertanda agar segera dilakukan perbaikan “, ujar kepala pasar Wedarijaksa saat dijumpai wartawan Suarahukum-News siang tadi ( Kamis, 09/01 ) di lokasi pasar

Selain itu, pedagang yang berada di dalam los pasar atau lebih tepatnya yang berada di sebelah utara dekat dengan bangunan menyerupai tower air, siang itu dirinya mengatakan bahwa ;

“Kalau turun hujan seperti kemarin, air dari atap percikannya sampai ke lapak kami , hal itu disebabkan pemasangan pralon yang di atas atap sambungan nya kurang konek, jadi masih bocor, selain itu genangan air juga menjadi kendala, lantaran parit nya tidak berfungsi secara maksimal “, katanya, sambil menunjuk lobang parit yang hanya berbentuk kotak dan tidak ada jalur ke suatu arah aliran air.

( Red / Tg )