Pati, www.suarahukum-news.com – Ada apa dengan pelaksanaan pekerjaan proyek yang berada di Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati dengan paket pekerjaan pembuatan saluran air, adapun anggaran biaya bersumber dari APBN untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ), benarkah bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak dibatasi oleh besarnya anggaran ( tidak ada batas besar – kecilnya anggaran alias bebas ) , lalau bagaimana cara dari instansi terkait yang meliputi dari lembaga pengawas keuangan, seperti BPK, Inspektorat maupun laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah di gunakan pada program tersebut mengingat anggaran itu bersumber dari Pemerintah . ( 24/09 )
” Untuk besarnya anggaran biaya pada proyek tersebut kami tidak tau, tanya saja dengan pihak pengawas lapangan “, kata Harjanto ( Korlap ) , Kamis ( 24/09 ) siang saat di konfirmasi oleh awak media di Kantor Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah I PPK Trengguli Kudus Pati Rembang , BBPJN Jateng DIY .
Siang itu , Harjanto selaku Korlap juga mengatakan, adapun program pembuatan saluran air tersebut bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Negara ( APBN ), yang bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) .
” Untuk dana bersumber dari APBN, program dari pusat langsung ” , sambungya
Mengingat pekerjaan tersebut berada di beberapa titik ( spot ), Harjanto juga mengaku tidak mengetahui per item ( spot) atas proyek yang saat ini di kerjakan secara swakelola dari pihak kantornya dimana Harjanto bekerja.
” Untuk per item pekerjaan, saya juga tidak tahu apa-apa pak “, ujarnya
Lantaran saat konfirmasi di Kantor Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah I PPK Trengguli Kudus Pati Rembang , BBPJN Jateng DIY yang berada di Kabupaten Pati tidak mendapatkan informasi yang kongrit, kemudian para awak media bergeser menuju lokasi proyek bermaksud konfirmasi atas pagu anggaran mengingat bahwa dana tersebut bersumber dari APBN.
Setibanya di lokasi proyek, bertemu dengan saudara Eko yang bertugas sebagai pengawas lapangan, siang itu ( 24/09 ), secara tegas juga menyampaikan jika soal batasan anggaran tidak terbatas dan tidak di tentukan, yang terpenting volume panjang dapat terpenuhi.
” Untuk anggaran biaya kami tidak di batasi atau tidak tentukan, karena program ini langsung dari pusat yaitu dari program nya pak Presiden Jokowi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional “, terang Eko pangawas lapangan saat di temui awak media di lokasi proyek, dan sesuai dengan hasil konfirmasi siang itu, Kamis ( 24/09 )
Selain itu, pada kesempatan tersebut, Eko juga mengatakan jika pekerjaan tersebut ada di beberapa titik lokasi, namun ketika di singgung soal berapa pagu proyek atau berapa besaran anggaran, Eko hanya menyampaikan yang terpenting volume terpenuhi, soal anggaran kami tidak ada batasan maupun pagunya.
” Dari pekerjaan ini tidak ada pagu nya, intinya anggaran kita tidak dibatasi yang penting volume tercapai dari 3500 meter dan tambahan 1500 meter , pekerjaan sudah berjalan dua bulan, dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2020 ,dan ini diawasi oleh tim TP4D kejaksaan “, kata Eko seorang pengawas lapangan saat dilokasi pembangunan saluran air di Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati, sesuai dengan dokumentasi di dalam recorder
Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis di Kabupaten Pati saat dimintai tanggapan tentang adanya statment dari pihak pengawas yang mengatakan tidak ada batasan tentang anggaran proyek / program , pihaknya mengatakan, program nya sedikit ganjal dan kurang bisa dipahami oleh publik.
” Masak ada sih , suatu program dari pemerintah tanpa dibatasi anggaran, lalu secara pertanggungjawaban gimana ? Selain itu jika di kerjakan secara swakelola, lalu siapa yang bertanggung jawab atas anggaran, masak pemerintah mengucurkan anggaran tanpa ada pertanggungjawaban , selain itu, sesuai dengan keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019, bahwa TP4D secara resmi di bubarkaan dan Kejaksaan kembali pada fungsinya, jadi statment pengawas kayak gak masuk akal saja ” , kata salah seorang Aktivis yang tidak mau disebut namanya, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telfon selularnya
Segala jenis kegiatan yang menggunakan anggaran dari Pemerintah baik dari APBN maupun APBD, secara pertanggungjawaban nya sudah di atur aturan Pemerintah, salah satunya seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 / PMK.05 / 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara / Lembaga / Kantor / Satuan Kerja, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73 / PMK.03 / 2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
” Kalau besaran anggaran tidak ada batasan tidak di ketahui , lalu bagaimana menyusun laporan pertanggungjawaban suatu pekerjaan untuk di sampaikan dengan baik , itu anggaran negara, harus jelas dan transparan kepada publik, hal itu juga bagian dari uang rakyat juga lo “, imbuhnya
Selain itu pihaknya juga menyayangkan, jika suatu program pemerintah yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional dengan tujuan agar dapat dikerjakan secara swakelola dan mampu meningkatkan pemulihan ekonomi masyarakat,akan tetapi saat pelaksanaannya justru terkesan di tutup-tutupi oleh oknum dari instansi terkait.
” Jika itu jelas anggaran nya, kenapa mesti ditutupi ?, lagian anggaran tersebut bukan berasal dari uang pribadi, itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara transparan , kalau gak mau di pantau oleh masyarakat, lalu tujuannya apa ? Kan aneh saja sih “, imbuhnya
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
” Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban “, tandasnya
( Red / Tg )