Pati, www.suarahukum-news.com – Puluhan emak – emak datangi Polres Pati pertanyakan soal perkembangan atas laporan tentang dugaan penipuan berkedok arisan online, hal itu lantaran para korban merasa kecewa pada terlapor, pasalnya hingga kini pihak terlapor masih tampak melenggang seakan tanpa merasa bersalah, sementara terhitung aduan yang di layangkan ke Mapolres Pati sejak tanggal 25 Juni 2020 lalu. Bahkan menurut keterangan para korban juga menyampaikan bahwa terlapor seakan kebal hukum sehingga keadilan di negeri ini seakan tak mampu untuk menyentuh kulit nya . ( 03 / 09 )
” Bersama dengan puluhan korban lainnya , kami datang ke Mapolres Pati guna mempertanyakan perkembangan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 405 / VII / 2020 / Jateng / Res Pati ,tanggal 17 Juli 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan ” , kata Septia selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Sementara itu , korban lainnya juga menyampaikan kekesalannya atas terkesan lamban dalam penanganan perkara yang ia adukan bersama dengan korban lainnya beberapa waktu lalu .
” Kami merasa kecewa saja atas proses hukum yang terkesan lambat dalam menangani perkara yang kami laporkan ini pak , sementara kami selalu proaktif jika diminta kelengkapan data dukung guna melengkapi persyaratan atas perkara yang kami laporkan ini “, imbuh salah satu korban saat menyampaikan kekesalan nya di depan Ruang Satreskrim Polres Pati ,Rabu ( 02/09/2020 ) siang kemarin sekitar pukul 12.10 Wib .
Sementara itu, Kapolres Pati melalui Kanit I Mujahid kepada awak media siang itu pihaknya mengatakan jika perkara yang dilaporkan tersebut masih dalam tahap pengembangan , dan pihaknya masih menggali keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
” Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi , dan masih mengumpulkan beberapa bukti petunjuk lainnya sebagai tambahan data dukung untuk melengkapi berkas laporan , adapun status laporan sudah di tingkatkan menjadi sidik , hal itu sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik / 460.A / VII / 2020 / Reskrim , pada tanggal 17 Juli 2020 , selain itu untuk SP2HP juga sudah kami kirimkan kepada pihak pelapor pada tanggal 12 Agustus 2020 kemarin “, kata Mujahid kepada wartawan www.suarahukum-news.com ,Rabu ( 02/09/2020 ) siang .
Selain itu pihaknya juga mengatakan jika perkara yang diadukan oleh para korban arisan online tersebut sudah melewati beberapa tahapan , diantaranya dengan mengirimkan SPDP ( Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ) atas nama terlapor yang berinisial ” SW ” ke Kejaksaan Negeri Pati.
” Jadi perkara ini bukan berhenti atau terkesan ulur waktu, akan tetapi semua tahapan dalam penanganan perkara tentu harus kami lewati semua agar kami bisa melangkah pada tahapan berikutnya , yaitu penetapan status terlapor menjadi tersangka , untuk saat ini pihak terlapor masih berstatus sebagai saksi dan masih kami periksa untuk di mintai keterangan lebih lanjut “, tutur Mujahid
Dalam keterangannya beberapa waktu, pihaknya juga sudah memintakan persetujuan penyitaan barang bukti di Pengadilan Negeri Pati, hal itu disampaikan oleh Kanit I Mujahid pada tanggal 30 Juli 2020, melalui pesan singkat whatsap yang dikirimkan pada Ketua LSM KPMP Marcab Pati saat di konfirmasi terkait perkembangan perkara yang dilaporkan oleh para korban arisan online.
Terpisah, sementara itu salah satu aktivis yang ada di Kabupaten Pati saat dimintai tanggapannya tentang adanya dugaan penipuan berkedok arisan online yang terkesan minim bukti sementara dalam suatu perkara sangat dibutuhkan bukti autentik dan petunjuk bukti yang jelas untuk menetapkan status laporan yang mengarahkan pada terlapor menjadi tersangka maka dua alat bukti sangat dibutuhkan .
” Menurut sudut pandang yang saya amati , bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saudara terlapor terkesan memiliki dugaan unsur terencana dari awal ,sehingga skenario perjalanan suatu peristiwa seakan tak meninggalkan jejak ( bukti petunjuk ) , hal itu sesuai dengan keterangan beberapa narasumber dari pihak korban bahwa ia ( korban ) tidak semuanya memiliki bukti tertulis atau suatu surat sebagai dasar pengikat suatu hubungan ( antara owner dan member ) , sehingga ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pihak korban seakan minim bukti petunjuk “, kata salah seorang aktivis yang juga merupakan Ketua Sekber IPJT DPC Pati
Lebih lanjut pihaknya juga menyampaikan , ” Perkara ini kan sudah masuk ke tahap sidik , tentunya pihak aparat penegak hukum sudah bisa menyimpulkan status laporan sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya , akan tetapi untuk melangkapi berkas suatu perkara mungkin pihak penyidik masih menggali keterangan atas pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang dilaporkan oleh para korban arisan online tersebut , kita hormati proses hukum yang sedang berjalan , insyaallah jika laporan tersebut sudah cukup unsur maka pihak aparat juga akan memberikan hukuman yang setimpal sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku di negeri ini ” , pungkasnya
( Red / Tg )