Tahan Ijazah Karyawan,Langgar UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Opini1090 Dilihat
Tugiyono salah satu aktivis dan Pimpinan Redaksi Media Suara Hukum – News. Jumat (15/11 )

Pati, www.suarahukum-news.com – Masih adanya beberapa perusahaan yang menahan surat-surat berharga milik dari karyawan dengan dalih sebagai jaminan pekerjaan adalah merupakan sesuatu hal yang melanggar hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan dan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa , tidak adanya sebuah aturan di dalamnya yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik dari karyawan sebagai jaminan kerja. ( 15 / 11 )

Adapun yang dimaksud dengan surat-surat / dokumen berharga tersebut ialah meliputi dari, Ijazah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP , Sertifikat Tanah, SIM, atau dokumen berharga lainya, kalupun sebagai persyaratan hanya melampirkan sebuah foto copy sebagai syarat ketentuan administrasi dan bukan merupakan yang asli.

Menurut pengamatan dan beberapa sumber informasi yang dihimpun oleh tim investagasi di lapangan menemukan bahwa, penahanan surat-surat berharga milik karyawan biasanya dipicu dengan melonjaknya angka pencari kerja, sehingga membuat beberapa perusahaan telah membuat aturan sendiri dan semacam dibuat seperti aturan kontrak kerja dengan para karyawan, sehingga penahahan surat-surat berharga dari pencari kerja terpaksa menjadi suatu alasan sebagai jaminan kerja / jaminan kontrak kerja di salah satu perusahaan yang membuka lapangan pekerjaan tersebut.

Namun seperti yang tertuang di dalam pasal 52 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ada beberapa hal yang mendasari pembuatan perjanjian kerja, diantaranya tentang adanya kesepakatan kedua belah pihak yang meliputi tentang kemampuan atau kecakapan dalam melakukan pekerjaan ( bidangnya), tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melawan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, serta sebuah pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara sepintas, syarat-syarat perjanjian kerja yang diatur dalam  pasal 52 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut mirip dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.

Khusus mengenai syarat kesepakatan/konsensualisme (pasal 1320 ayat 1 KUHPerdata), ada beberapa teori yang menyatakan bahwa syarat kesepakatan baru terjadi jika kedua pihak memiliki kebebasan untuk berkehendak, tanpa paksaan atau tekanan, baik fisik maupun psikis dalam membuat suatu surat pernyataan / perjanjian. Jika semua itu tidak terpenuhi , maka dengan sendirinya  surat kesepakatan /perjanjian tersebut dianggap cacat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Serta apabila syarat yang menyangkut subjek perjanjian tidak terpenuhi (salah satu atau para pihak membuat kesepakatan di bawah tekanan atau paksaan), maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Demikian sesuai ketentuan KUHPerdata pasal 1321 – Pasal 1325.

Akan tetapi apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebenarnya tidak ada ketentuan yang memuat aturan tentang kewajiban pekerja atau karyawan menyimpan ijazah maupun surat berharga lainnya pada perusahaan dengan dalih apapun sebagai syarat sah untuk jaminan kerja.

Salah seorang aktivis yang juga merupakan Pimpinan Redaksi dari salah satu Media Online, saat dimintai tanggapan tentang adanya perusahaan yang menahan surat-surat berharga termasuk ijazah sebagai jaminan kerja, pihaknya mengatakan bahwa ;

” Sudah seharusnya semua perusahaan  itu mengacu pada undang-undang Tentang Ketenagakerjaan , karena sudah jelas serta gamblang di atur didalamya, ” ujar Tugiyono, Jumat ( 15/11 ) di kantor skretariat redaksi media Suarahukum-News siang itu.

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan bahwa, ” Kalaupun  masih ada suatu  perusahaan yang menahan surat-surat berharga milik dari karyawan, maka patut di usut tuntas tentang dasar hukumnya, serta  standardisasi sop tentang operasional perusahaan tersebut. Karena sudah jelas bahwa, di dalam amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan termasuk ijazah ” pungkasnya dengan tegas

 

( Red / Tg )