Mandailing Natal – www.suarahukum-news.com – Jajaran Satreskrim Polres Mandailing Natal pada hari Sabtu ( 14 / 03 ) sekitar pukul 15 . 20 Wib telah berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis togel . Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan langsung oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si yang mengatakan bahwa , Pelaku berinisial AN ( laki-laki , 62 ) warga Desa Pagur Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal , berhasil kita amankan berikut barang bukti ;
” Dari tangan pelaku kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buku tulis berisikan angka angka, 1 (satu) Lembar Kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi togel dan 2 (Dua) buah pulpen serta Uang sebanyak Rp.134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu rupiah) ” , tuturnya
Penangkapan Pelaku , Lanjutnya , ” Bermula dari informasi warga, kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya jajaran kami berhasil mengamankan pelaku “AN” berikut barang bukti saat di TKP ” , imbuhnya
Dari kejadian ini Kapolres Madina menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Mandailing Natal , Untuk anti terhadap segala bentuk perjudian ;
” Mari bersama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada hanya akan menyengsarakan saja , saya berharap kasus judi ini adalah satu satunya yang kami tindak, artinya dengan kesadaran bersama mari kita semua anti terhadap judi ” , sambung Kapolres Madina.
Atas kejadian tersebut , ” Pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun kurungan penjara ” , tandasnya
( Red / Tg )