Polresta Pati Berhasil Meringkus Pelaku KDRT Suami Bunuh Istri

Hukum & Kriminal3612 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Tak butuh waktu lama, Polresta Pati berhasil ungkap Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang berujung pada hilangnya nyawa istri di tangan suami, atas peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (14/5). Adapun terkuaknya kasus pembunuhan ini, bermula atas kecurigaan pihak keluarga korban dan para tetangga saat memandikan jenazah, karena terdapat beberapa luka lebam di bagian tubuh korban. (17/5)

Dalam keterangannya, Kepala Kepolisian Resor Kota Pati (Kapolresta) Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H, telah mengatakan jika peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa istri di tangan suami dipicu tentang adanya cekcok rumah tangga.

“Tindak pembunuhan telah dilakukan oleh seorang suami berinisial MT (28) erhadap istrinya yang berinisial MD (24) warga Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (14/5/20),” ujar Kapolresta Pati yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H,alam Konferensi Pers, Selasa (16/5)

Lebih lanjut Kapolresta Pati ini juga menyampaikan jika MT diduga tega membunuh istrinya dengan cara memukuli dengan tangan kosong saat berada di bawah pengaruh minuman keras (miras). Perbuatan itu dilakukan MT saat keduanya berada di sebuah lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.

“Pembunuhan itu berawal dari pertengkaran antara suami istri tersebut. Kala itu, keduanya tengah berboncengan membeli popok. Saat perjalanan pulang, pelaku yang diduga sudah dalam pengaruh minuman beralkohol berhenti di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan. Di tempat tersebut, pelaku melakukan pemukulan kepada korban beberapa kali,” imbuhnya.

Selanjutnya, masih kata Kapolresta Pati, Korban kemudian diboncengkan pelaku dengan sepeda motor di depan, dengan cara dipegang oleh pelaku menuju rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan. Saat itu sang suami beralasan kalau istrinya (korban) baru saja terjatuh dari motor.

“Kondisi korban yang sudah kritis saat tiba di rumah orang tua itu pun kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pati. Namun pada Minggu siang, sekitar pukul 11.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Dari kejadian itu, pihak keluarga merasa janggal terkait alasan sang suami atas keteranganya, kalau korban jatuh dari motor. Hal itu dikarenakan pelaku tidak ada luka lecet sama sekali. Jadi malamnya, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)