Pati, www.suarahukum-news.com | Perkara praperadilan yang diajukan H. Utomo terhadap Polresta Pati memasuki fase krusial. Setelah enam kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, perkara kini mendekati tahap kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dipersoalkan pemohon. (14/10)
Dalam sidang keenam, agenda meliputi penyampaian duplik pihak termohon serta pemeriksaan ahli yang dihadirkan Polresta Pati. Tim kuasa hukum H. Utomo menilai, fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan semakin memperkuat keyakinan mereka terhadap permohonan yang diajukan.
Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., menyatakan optimistis setelah mencermati keterangan ahli dalam persidangan.
“Pada prinsipnya, keterangan ahli yang diajukan termohon tadi sudah bisa kami perkirakan. Namun, fakta-fakta persidangan dan keterangan masing-masing saksi justru semakin meyakinkan kami bahwa permohonan praperadilan ini seharusnya dikabulkan,” tegas Izzudin seusai sidang.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum pemohon mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli untuk mendalami aspek hukum yang berkaitan dengan pokok perkara. Bagi mereka, pengujian keterangan ahli merupakan bagian penting untuk memperjelas persoalan hukum yang menjadi sengketa.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak pemohon. Kewenangan untuk menilai kekuatan dalil, bukti, serta keterangan ahli tetap berada di tangan majelis hakim.
Izzudin berharap perkara ini tidak hanya menjadi proses hukum bagi para pihak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Pati mengenai pentingnya praperadilan sebagai mekanisme pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap persidangan ini memberikan nilai edukasi yang tinggi kepada masyarakat Kabupaten Pati. Harapan kami tetap sama, yakni agar permohonan praperadilan ini dikabulkan,” ujarnya.
Berdasarkan agenda yang disampaikan, sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis dengan agenda penyampaian kesimpulan masing-masing pihak, sedangkan pembacaan putusan dijadwalkan pada Jumat.
Kini, pembuktian dan argumentasi hukum kedua belah pihak menjadi penentu. Majelis hakim akan menilai seluruh materi persidangan sebelum memutus apakah tindakan hukum yang dipersoalkan pemohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Publik pun menanti putusan PN Kelas IA Pati sebagai jawaban atas permohonan tersebut. Pada akhirnya, bukan optimisme salah satu pihak yang menentukan, melainkan pertimbangan hukum majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan.
(Red/Tg)












