Presiden Jokowi Tegaskan, Pembebasan Bersyarat Tidak Berlaku Untuk Narapidana Korupsi

Nasional818 Dilihat

Jakarta, www.suarahukum-news.com – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 ( virus corona ) serta memutus rantai penularan nya, Pemerintah Pusat telah melakukan berbagi upaya dan terobosan dengan berbagi hal. Salah satunya dengan apa yang saat ini sedang dilakukan terhadap para warga binaan lembaga pemasyarakatan yang saat ini sudah melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Hal itu tentunya sangat berisiko mempercepat penyebaran dan penularan Covid-19. Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum . ( 06 / 04 )

Pembebasan secara bersyarat ini semata-mata dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan ;

” Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, Namun ada Syarat, Kriteria, serta Pengawasannya. Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil “, kata Presiden saat memimpin rapat terbatas untuk mendengarkan dan membahas laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 6 April 2020

Untuk tahanan narapidana korupsi, Kepala Negara juga mengatakan bahwa ;

” Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum “, tegas Kepala Negara

Lebih lanjut Presiden Joko Widodo juga mengatakan ,  ” Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi “, tandasnya

 

( Red / Tg )