Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar   Universitas Jayabaya

Nasional1530 Dilihat

 

Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.Hum dikukuhkan Sebagai Guru Besar Di Universitas Jayabaya . Selasa ( 12 / 11 )

Jakarta, www.suarahukum-news.com – Upacara Pengukuhan Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.Hum  sebagai Guru Besar Universitas Jayabaya dalam Bidang Hukum diselenggarakan pada 12 November 2019 di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, SH . ( 12/11 )

Prosesi Upacara Pengukuhan Guru Besar Universitas Jayabaya dimulai dengan Senat Universitas Jayabaya serta Guru Besar memasuki tempat upacara dilanjutkan dengan pembukaan Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru besar Jayabaya serta Pembacaan Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Profesor Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum . sebagai Guru Besar Universitas Jayabaya dalam Bidang Hukum
pada Universitas Jayabaya.

Acara pokok yaitu pembacaan Orasi Ilmiah Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum. yang diberi judul “Penerapan Ajaran Kebebasan Berkontrak di Indonesia dari Kepastian Hukum kepada Perwujudan Keadilan Hukum” yang dikanjutkan dengan prosesi Pengukuhan dan Pemberian Penghargaan Profesor kepada Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum.

Hadir dalam Upacara Pengukuhan Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum . sebagai Guru Besar Universitas Jayabaya antara lain :

1) Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai, SH, LLM, Ph.D

2) Sekjen MPR Dr. Maruf Cahyono

3) Sekjen DPR Furcony Putri Syapura

4) Hakim Agung Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM

5) Hakim Agung Desnayeti

6) Anggota Komisi III DPR RI Henry Yoso Diningrat

7) Kementerian Luar Negeri Dr. Hazairin Pohan

8) Pengadilan Tinggi Agama Ir. Ijazimah Muqodas, SH, MH

8) Ketua PT PTUN Jakarta Sulistyo

10) Ketua PN Jakarta Barat Dr. Sahlan

11) Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Yanto

12) Ketua PN Bekasi Wayan Karya

13) Sekretaris Dewan Pembina Peradi Dr. Julius Rizaldi

14) Sekretaris Jenderal DPN Peradi Thomas Tampubolon, SH, MH

15) Bendahara Umum DPN PERADI Dr. Nyana Wangsa

16) Para Wakil Ketua Umum DPN Peradi

17) Bpk Ibu Ketua-Ketua DPC Peradi dari seluruh Indonesia

18. Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia Dr. (Cand.) Suriyanto, PD, SH., MH., M.Kn. beserta team wartawannya.

Pembacaan Daftar Riwayat Hidup Guru Besar oleh Rektor Universitas Jayabaya Prof. H. Amir Santoso., M.Soc., Sc., Ph.D. dalam Sidang Senat Terbuka ini.

Rektor Jayabaya juga membacakan Keputusan Menteri Tentang Pengangkatan Profesor Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan mengucapkan selamat atas pengukuhan dan jabatan baru sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya kepada Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum .

Sambutan berikutnya dari Kemendikbud LL Dikti Wilayah 3. Dalam sambutannya perwakilan dari Kemendikbud mengatakan,” Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum. adalah profesor yang ke 232 untuk yg dilahirkan di wilayah dikti LL 3. Saya yakin Profesor Fauzie akan semakin aktif dan menjadi katalisator serta menjadi pemantik rekan rekan lainnya untuk dapat juga menjadi profesor, semoga publikasi ilmiahnya semakin banyak terutama dibidang hukum. Saya mengucapkan selamat dan turut berbangga,” Ucapnya.

Acara dilanjutkan dengan Pengukuhan dan Pemberian Penghargaan, Swafoto dan ramah tamah.

Secara terpisah Prof. Dr. Otto Hasibuan yang ikut hadir dalam acara tersebut mengklarifikasi persoalan terpecahnya organisasi PERADI pasca keputusan PN Jakpus.

Kepada media Prof. Otto mengatakan,” Persoalan di tubuh PERADI memang sangat disayangkan, karena merugikan masyarakat pencari keadilan. Kami saat ini masih melakukan upaya banding atas putusan PN Jakpus karena masih N O yang artinya pokok perkara belum diputuskan, belum ada efek hukum apapun atas hasil putusan tersebut.” Terangnya.

Prof. Dr.Otto Hasibuan dalam kesempatan ini juga mengatakan,” Bahwa perpecahan dalam tubuh Peradi sebenarnya lebih merugikan masyarakat pencari keadilan. Saya menghimbau Mahkamah Agung meninjau ulang Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, MA yang intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun. Hal inilah yang nenyebabkan merosotnya kualitas para advokat di Indonesia. Konflik dalam tubuh PERADI mengakibatkan terbelahnya lembaga yang menjaga marwah profesionalisme advokat,” Ungkapnya.

 

( Red / Bowo )