Pati, www.suarahukum-news.com-Pekerjaan Rehabilitasi DI Gabus, Desa Gabus, Desa Sugihrejo, Desa Tanjung Anom, Desa Sunggingwarno, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Tahun Anggaran 2022 diduga terdapat pengurangan spek material diantaranya pada standar ukuran besi yang terpasang secara vertikal dan horizontal dilokasi proyek yang biayai oleh pemerintah tersebut. Hal itu sesuai dengan hasil dokumentasi (video & foto, dok.red) yang himpun media ini dilokasi pekerjaan beberapa waktu lalu.(24/03).
Selain itu, penerapan K3 (sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja) di lokasi proyek juga diduga belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa konstruksi ini. Pasalnya, para pekerja masih ada yang tidak mengenakkan alat pelindung diri (APD) seperti pelindung kaki (sepatu boot), pelindung kepala (helm) serta minimnya pemasangan rambu-rambu peringatan tanda bahaya di sekitar lokasi proyek.
Adapun penerapan standar K3 Konstruksi di Indonesia secara gamblang tertuang didalam UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi. Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Permen PUPR02-2018, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga >>>>>>>>>>>>>
Sementara untuk standarisasi ukuran besi yang di gunakan dalam rancangan besi secara vertikal dan horizontal adalah menggunakan besi dengan ukuran sekitar 6 Mm dan 8 Mm (dok.video/foto.red) dari penggunaan bahan tersebut diduga belum memenuhi standar spesifikasi pada proyek yang bernilai milyaran rupiah, serta menggunakan anggaran dari pemerintah.
Deketahui bahwa, Rehabilitasi DI Gabus, Desa Gabus, Desa Sugihrejo, Desa Tanjung Anom, Desa Sunggingwarno, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati Tahun 2022 adalah bersumber dari anggaran LOAN IPDMIP dengan nilai sekitar Rp. 1.756.926.000,- (satu milyar tuju ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah).
Menanggapi hal itu salah seorang aktivis sosial dan penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati saat dimintai tanggapan tentang adanya dugaan pengurangan spesifikasi bahan material di lokasi proyek yang dibiayai oleh pemerintah, pihaknya mengatakan seharusnya dari pihak pengawas lebih pro aktif dalam memberikan saran maupun teguran jika terjadi hal-hal yang perlu di evaluasi.
“Diharapkan agar pihak pengawas dari kantor DPUTR Kabupaten Pati bersama dengan Inspektorat dan BPK melakukan peninjauan dan cek secara langsung di lokasi yang dianggap belum memenuhi standar spesifikasi, salah satunya tentang standarisasi penggunaan bahan material besi. Harus dilakukan penghitungan ulang sesuai dengan bahan yang terpasang, sehingga meminimalisir kerugian negara akibat dampak pengurangan bahan material yang digunakan,” ujarnya saat ditemui di kantornya dirinya bekerja, Kamis (24/03).
Plt Kepala DPUTR Kabupaten Pati Sudarno saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon selulernya beberapa waktu lalu, pihaknya masih menunggu hasil laporan dari pihak pengawas yang di lapangan, untuk selanjutnya akan mencocokkan beberapa item pekerjaan yang dianggap belum memenuhi standar mutu bangunan.
“Akan kita kordinaikan dengan para pengawas dan pihak pemenang lelang, berkaitan dengan standarisasi bahan material yang dianggap belum memenuhi spesifikasi,” ungkapnya, Rabu (23/03).
Lebih lanjut pihaknya juga menyampaikan, kalaupun ada hal-hal yang perlu di evaluasi nanti kita kordinaikan bersama dengan pihak terkait.
“Kita kordinaikan terlebih dahulu sebelum melangkah, kalaupun perlu dilakukan pembenahan ya nanti kita sampaikan kepada pihak penyedia jasa konstruksi dalam hal ini selaku pihak pemenang lelang,” pungkasnya.
(Red/Tg)






