Rosidi, Satu Dari 13 Tergugat ” Soal Waris “, Hadiri Undangan Mediasi Di Kantor Pengadilan Agama Pati 

Opini1366 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com – Rosidi bin Widarso ( 55 ) salah seorang warga RT 04 / 06 Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, bersama dengan 12 nama saudara lainnya ( Nursahid bin Sutar DKK ) turut menjadi tergugat dalam perkara  ( gugat waris ) yang di ajukan oleh 8 nama dari saudaranya ( Mulyono Bin Sukoyo Dkk ) sendiri dengan Nomor 895 / Pdt. G / 2020 /PA. Pt di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pati. ( 09/07 )

Hari ini, Selasa ( 07/07/2020 ) pagi sekitar pukul 09.30 Wib, salah satu dari sebanyak 13 nama tergugat dalam perkara tersebut ( Gugat Waris Nomor 895 / Pdt. G / 2020 /PA. Pt ) telah menjalani agenda  mediasi di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pati , pagi itu tampak terlihat Rosidi yang datang dengan seorang diri dan tepat waktu sesuai jadwal undangan yang diterima oleh nya. Sementara para penggugat yang hadir pada pagi hari itu, tampak didampingi oleh beberapa tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh para penggugat dalam perkara tersebut.

” Hari ini ( Selasa, 07/07 ) saya datang memenuhi surat undangan dari Kantor Pengadilan Agama Pati , dengan agenda proses mediasi, meskipun yang di gugat, ada 13 nama  dan 4 orang diantaranya juga tidak diketahui keberadaannya, sementara untuk beberapa orang lainnya juga belum tau sudah sampai mana perjalanannya , apakah sudah pernah di panggil dan di mediasi seperti saya ini, apa belum “, kata Rosidi kepada awak media pagi itu usai menjalani mediasi di Kantor Pengadilan Agama Pati , Selasa ( 07/07 ) sekitar pukul 11. 00 Wib.

Lebih lanjut, Rosidi juga mengatakan bahwa pihaknya hanya berusaha untuk mempertahankan hak yang seharusnya diterima oleh almarhum ayah kandungnya, dari empat bersaudara.

” Bapak saya ( almarhum Widarso) merupakan satu-satunya anak laki-laki dari 4 bersaudara, yaitu anak pertama bernama Kasmi ( Pr ), Widarso ( Lk ), Jumi ( Pr ), dan Sawini ( Pr ), dari kesemuanya mereka sudah mendapatkan bagian ( waris) masing-masing “, terang Rosidi

Lebih lanjut, Rosidi juga menjelaskan soal beberapa bagian ( waris ) yang selama ini sudah diterima oleh para ahli waris semasa beliau masih hidup.  Yaitu diantaranya, seperti  Kasmi ( Pr ) beliau sudah pernah mendapatkan ( waris ) berupa sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1100 M2  ( terjual ) dan 600 M2 ( terjual  ) dengan jumlah luas kurang lebihsekitar  1700 M2.

Sementara untuk saudara Jumi ( Pr ) juga sudah mendapatkan bagian sebidang tanah kurang lebih sekitar 700 M2 ( dijual ), tanah kampung seluas kurang lebih 1800 M2 yang di tempati sekarang ini dan sebidang tanah lagi ( lahan kosong ) kurang lebih sekitar 1300 M2 dengan jumlah luas kurang lebih sekitar 3800 M2.

Sedangkan untuk saudara Sawini ( Pr ) juga sudah mendapatkan sebidang tanah seluas sekitar kurang lebih 1750 M2 yang saat ini masih tempati hingga sekarang dan sebidang tanah lagi dengan luas kurang lebih sekitar 700 M2 ( terjual ) dengan jumlah luas keseluruhan kurang lebih sekitar 2450 M2.

Sementara, untuk almarhum bapak saya ( Widarso, Lk ) juga mendapatkan sebidang tanah kampung dengan luas kurang lebih sekitar 600 M2 ( tidak ada masalah ) dan sebidang tanah kosong dengan ukuran kurang lebih sekitar 600 M2 ( yang saat ini dianggap sengketa dan di gugat ) , untuk jumlah keseluruhan bagian almarhum bapak saya kurang lebih sekitar 1200 M2  “, terang Rosidi

” Saya digugat oleh anak kandung dari saudara perempuan almarhum bapak saya yaitu cucu dari almarhum Ramijah istri dari almarhum Lastro, padahal kalau dihitung luas tanah yang diterima oleh almarhum bapak saya boleh dibilang cukup sedikit dibandingkan dengan beberapa saudara perempuannya , lha ini kok malah bagian milik dari almarhum bapak saya ( Widarso ) malah mau diminta lagi dan mau dibagi-bagi lagi dengan para penggugat tersebut ( Mulyono DKK ) “, kata Rosidi dalam sesalnya

Ditempat terpisah, Salah satu aktifis sosial yang juga merupakan Ketua Sekber IPJT ( Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ) DPC Kabupaten Pati, saat dimintai tanggapan tentang ” Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam “, pihaknya mengatakan.

” Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) yang disebarluaskan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam ( Inpres 1/1991 ), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya “, kata Ketua Sekber IPJT Pati, Rabu ( 08/07 ) di kediamannya

Lebih lanjut, Ketika di mintai tanggapan tentang Besaran Bagian Ahli Waris menurut pandangan Islam, Ketua Sekber IPJT DPC Kabupaten Pati, Tugiyono , juga menambahkan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.Maka sudah jelas, disana sudah diatur dengan jelas mengenai hak-hak ahli waris sesuai dengan porsi dan proporsi nya.

” Jadi, kalau kita mengacu pada  Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) , maka disana sudah jelas disebutkan, bahwa hak para ahli waris berikut besaran yang harus diterima “, tandasnya

 

 

( Red / Tg )