Pati, www.suarahukum-news.com | Imbas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) disektor kebutuhan dasar masyarakat merupakan ancaman yang serius. Salah satunya akan dibarengi dengan meroketnya harga kebutuhan pokok masyarakat.(05/09)
Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Sukarno, Rabu (04/09) saat dikonfirmasi awak media. Ia menyebut, dengan kenaikan BBM tersebut, saat ini sangat berpengaruh terhadap kebutuhan pokok masyarakat. Kenaikan ini dipicu lantaran Pemerintah Pusat telah mengurangi anggaran subsidi.
“Dalam tataniaga kebutuhan pokok masyarakat tak bisa lepas dari biaya transportasi yang memakai BBM. Kenaikan BBM otomatis menambah biaya transportasi,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Sukarno, dalam pendistribusian barang ke pasar rakyat, maupun pasar modern atau mall, toko-toko juga akan ikut naik.
“Tingginya biaya distribusi itu pada akhirnya dibebankan atau ditanggung pada konsumen yang dampaknya ke masyarakat luas,” kata Sukarno menambahkan.
Padahal, menurutnya perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19 dinilai belum sepenuhnya kembali pulih. Ini yang menyebabkan masyarakat merasa keberatan.
“Karena pada umumnya pendapatan masyarakat setelah pandemi Covid-19 belum pulih menyebabkan daya beli masyarakat stagnan bahkan cenderung turun. Hal tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi relatif turun juga,” ungkapnya.
Untuk menekan inflasi atau meroketnya harga kebutuhan pokok, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat. Akan tetapi, persoalannya yaitu validitas data keluarga penerima manfaat (KPM) kaitannya dengan apakah benar-benar sudah tepat sasaran atau belum Bansos yang disalurkan itu.
“BLT realitanya tidak tepat sasaran dan tidak bisa meringankan beban orang yang terdampak atas kenaikan BBM. Khusus pelaku UMKM dan masyarakat kurang mampu. Harus dilakukan pendataan ulang dan verifikasi lagi,” pungkasnya.
(Red/Sh)





