Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Dari Jok Motor Berhasil Diringkus Polsek Kayen

Opini552 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Pelaku pencurian yang sering meresahkan warga dengan modus mencari target kendaraan bermotor yang sedang terparkir, pria berinisial MH (30) salah satu warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati akhirnya berhasil di ringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kayen, Polresta Pati. Hal itu terungkap saat pihaknya (MH) kembali melakukan pencurian dompet didalam jok motor yang sedang terparkir di Alun-Alun Kayen. (12/02)

Hal ini terungkap saat pelaku menggasak dompet milik korban Moh Miftakhur Rohman yang di taruh didalam jok motor.

Aksi pelaku yang sempat menggegerkan jagat dunia maya, lantaran kejadian tersebut terpantau CCTV dan viral di beberapa grup media sosial.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan,  setelah melakukan penyelidikan pada Minggu (11/02/2024) pukul 10.00 WIB tersangka dapat di amankan di area SPBU 44.591.10 turut Dukuh Pucang Baru Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, MH akhirnya mengakui perbuatannya. Kemudian turut diamankan barang bukti berupa dompet warna coklat merk Levi’s yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 1,4 juta, KTP, SIM C, ATM Muamalat KCP Pati atas nama korban dan juga STNK serta sepeda motor merk Honda Supra X tanpa plat nomor dan kendaraan tersebut yang dipakai oleh tersangka dalam melakukan aksinya,” kata AKP Imam Basuki.

Lebih lanjut Kapolsek Kayen juga mengatakan, setelah dilakukan pengecekan identitas kendaraan yang dipakai oleh tersangka, didapati identitas kendaraan atas nama AS yang beralamat di Desa Tanjang RT 004 RW 002 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati.

Unit Reskrim Polsek Kayen selanjutnya menghubungi atas nama AS dan benar kehilangan sepeda motor merk Honda Supra X 125, tempat kejadian di jalan pinggir persawahan turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati pada hari Senin (5/02/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari pengakuan tersangka, aksinya sudah dilakukan beberapa kali yaitu melakukan pencurian tas berisikan uang tunai serta handphone/smartphone di area persawahan Desa Trimulyo Kayen dan juga pencurian HP di rumah seorang warga di Desa Kayen,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka MH saat ini ditahan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

 

 

(Red/Sh)