Pati, www.suarahukum-news.com – Dalam upaya meningkatkan laju pertumbuhan roda perekonomian di tiap desa, untuk itu sejumlah jalan poros atau penghubung desa statusnya di tingkatkan menjadi Jalan Kabupaten, hal itu dimaksudkan agar terpenuhinya pembangunan secara merata di tiap desa yang terlewati jalan poros tersebut, salah satunya yang berada di Kecamatan Wedarijaksa yaitu jalan penghubung antara Desa Wedarijaksa dengan Desa Suwaduk yang melewati Desa Panggungroyom, Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala DPU Kabupaten Pati melalui Kasi Peningkatkan Jalan, Hasto Utomo pada hari ini ( Kamis, 05 / 03 ) sekitar pukul 13. 20 Wib melalui konfirmasi lewat sambungan telfon seluler pribadinya . ( 05 / 03 )
Dalam keterangannya, Kasi Peningkatan Jalan DPU Kabupaten Pati, Hasto Utomo menyampaikan bahwa ;
” Sesuai dengan SK Bupati tahun 2016, Jalan penghubung Desa Wedarijaksa – Suwaduk yang melewati Desa Panggungroyom tersebut, statusnya adalah menjadi Jalan Kabupaten “, terangnya
Dikonfirmasi lebih lanjut, tentang adanya penebangan sejumlah pohon jati di sepanjang bahu jalan Wedarijaksa – Suwaduk yang melewati Desa Panggungroyom, Kasi Peningkatan Jalan, Hasto Utomo juga menyampaikan bahwa ;
” Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, tentunya kalau ada penebangan pohon di bahu jalan yang statusnya adalah jalan kabupaten,ya harus menyampaikan surat permohonan penebangan terlebih dahulu, terlebih kalau pohon tersebut malah di manfaatkan atau di jual oleh pihak tertentu , ya semestinya harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada instansi terkait dulu ” , tambahnya
Disinggung soal surat pemberitahuan atau surat permohonan penebangan dan penjualan pohon jati di bahu jalan Wedarijaksa – Suwaduk yang melewati Desa Panggungroyom, pihaknya juga menyampaikan ,” Soal surat pemberitahuan kami tidak tau, mungkin besok bisa tanya sama UPT nya saja “, tandasnya
( Red / Tg )