Sidang Dugaan Penipuan Terus Bergulir, Kuasa Hukum Korban; Perkara Pidananya Harus Diputuskan 

Opini768 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Sidang ke-4 dengan agenda mengahdirkan saksi-saksi akhirnya di tunda oleh Majelis Hakim sampai dengan Rabu tanggal 27 Agustus 2025 mendatang. Pasalnya, dari ke empat saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat memenuhi undangan persidangan dikarenakan adanya beberapa hal dari yang bersangkutan (para saksi). (25/08)

“Dari keempat saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut, tiga belum bisa hadir sementara satu saksi telah pulang pukul 13.00 WIB dikarenakan ada keperluan lain, dengan demikian sidang telah ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 27! Agustus mendatang,” ujar Dr. Teguh Hartono, S.H,M.H, Kuasa Hukum Korban, Senin (25/08/25)

Sidang Pekara dengan Nomor : 113/Pid.B/2025/PN.Pti ini diketahui adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan yang melibatkan AN selaku Terdakwa dan Nurwiyanti (Wiwit) selaku Korban dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp.3,1 Miliar.

Dalam Sidang ke-4 di Pengadilan Negeri Pati ini, dipimpin langsung oleh Budi Aryono, S.H,M.H, (Ketua Majelis), Dian Herminasari,S.H,M.H, dan Wira Indra Bangsa, S.H,M.H, (Anggota) dan Danang Sefrianto,S.H,M.H, (Jaksa Penuntut Umum).

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya saksi yang dihadirkan adalah saksi TH yang merupakan Paman Terdakwa AN. Dalam keterangannya, terungungkap fakta bahwa pada Tahun 2022 kandang ayam sudah tidak digunakan dan kerjasama dengan Terdakwa tidak pernah ada.

Dr. Teguh Hartono,S.H,M.H, saat mendampingi Klien nya Nurwiyanti (Wiwit) di Pengadilan Negeri Pati, Senin (25/08)

Sementara itu, saksi YS yang merupakan dari Toko pakan ayam juga mengungkap bahwa Terdakwa tidak pernah beli pakan ayam atau kerjasama dengan saudara Terdakwa AN. Dalam keterangannya, saudara YS justru menyampaikan dengan tegas bahwa kwitansi yang dibuat saudara Terdakwa bukan dari toko Sapta Jaya, dan terindikasi dugaan bahwa kwitansi tersebut telah dipalsuksan oleh saudara Terdakwa AN.

Disisi lain, saksi SD dan saksi JS justru telah memberikan keterangan yang cukup berbelit-belit dan tidak bersesuaian dengan bukti yang ada, sehingga membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan kepada saudara SD dan JS bahwa dirinya (saksi) seharusnya ikut serta mempertanggung jawabkan atas beberapa kwitansi yang nggak benar tersebut bersama Terdakwa.

Dari fakta-fakta tersebut, Kuasa Hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap agar perkara pidana ini harus diputuskan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim agar saudara Terdakwa AN tidak berdalih bahwa ini perkara Perdata (wanprestasi biasa).

“Sebagaimana ketentuan Pasal 29 AB (Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesia) dan Pasal 1328 KUH Perdata bahwa perkara pidana seperti penipuan harus diputus terlebih dahulu daripada perkara perdatanya,” ungkap Teguh Hartono, yang juga merupakan Dosen Hukum Acara Pidana dan Perdata dibeberapa Perguruan Tinggi.

Selain itu, lanjut Teguh Hartono, bahwa dalam Pasal 1328 KUH Perdata tegas mengatur, Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

“Sehingga menurut hemat kami, Perjanjian dapat batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu suatu hal tertentu (Obyek Perjanjian) dan Sebab Yang Halal (Kausa). Hal ini berarti perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sejak awal dan dianggap tidak pernah ada,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Red/Tg)