Sidang Praperadilan Haji Tomo Hadirkan Empat Saksi, Suasana PN Pati Sempat Memanas

Nasional9 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Sidang praperadilan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti atas nama Utomo alias Haji Tomo, terkait kasus dugaan pencurian mesin kapal, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan empat orang saksi untuk mendukung permohonan praperadilan yang diajukan.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam upaya pemohon menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Melalui keterangan para saksi, tim kuasa hukum berupaya meyakinkan hakim bahwa terdapat dugaan cacat formil dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Kuasa hukum pemohon, Izzanudin Arsalan, menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang disediakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Izzanudin Arsalan, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan di PN Pati, Selasa (13/10/26)

Menurutnya, proses persidangan harus menjadi ruang untuk menguji setiap dalil secara objektif, berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan di hadapan hakim.

“Praperadilan ini merupakan hak hukum pemohon untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka. Kami berharap seluruh fakta dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh hakim dalam mengambil keputusan,” demikian pernyataan yang dapat digunakan sebagai draf kutipan kuasa hukum dan perlu dikonfirmasi kepada Izzanudin Arsalan sebelum diterbitkan.

 

Suasana Persidangan Sempat Memanas

 

Selain menjadi perhatian karena materi perkara, jalannya persidangan juga diwarnai ketegangan di lingkungan PN Pati. Massa pendukung pemohon dan pihak termohon sempat bersitegang sehingga situasi di sekitar persidangan menjadi perhatian.

Kondisi tersebut menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap perkara yang sedang berjalan. Meski demikian, semua pihak diharapkan dapat menahan diri, menjaga ketertiban, serta menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Perbedaan pandangan maupun dukungan terhadap masing-masing pihak semestinya disampaikan secara tertib dan tidak berkembang menjadi tindakan yang mengganggu jalannya persidangan.

Perkara ini sebelumnya juga menjadi sorotan menyusul aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Perhatian publik semakin meningkat setelah insiden penyiraman air mineral oleh koordinator aksi, Supriyono alias Botok, kepada Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, saat audiensi beberapa hari sebelumnya.

Insiden tersebut berkaitan dengan tudingan dugaan suap atau pemerasan senilai Rp1 miliar di lingkungan pengadilan. Tuduhan tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang tersedia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) tengah melakukan investigasi dan klarifikasi atas persoalan tersebut. Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) disebut telah berkoordinasi terkait penguatan pengamanan persidangan di PN Pati.

 

Agenda Sidang Berikutnya

 

Rangkaian persidangan praperadilan ini dijadwalkan berlanjut selama beberapa hari ke depan. Pada Rabu (14/10/2026), agenda persidangan dijadwalkan berupa pengajuan bukti dan pemeriksaan saksi ahli dari pihak termohon, yakni Polresta Pati.

Selanjutnya, Kamis (15/10/2026), kedua belah pihak dijadwalkan menyampaikan kesimpulan. Adapun pembacaan putusan praperadilan direncanakan berlangsung pada Jumat (16/10/2026).

Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses persidangan serta menerima dan menyikapi hasilnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Di tengah tingginya perhatian masyarakat, objektivitas hakim, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta ketertiban selama persidangan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

 

(Red/Tg)