Pati, www.suarahukum-news.com | Supriyono atau pria yang akrab disapa dengan nama panggilannya Mas Bothok dan merupakan Owner Warung Kerang (WK) Desa Wangunrejo , Kecamatan Margorejo, Pati, pada Senin (18/11/24) siang telah melaporkan AT yang masih tetangganya ke jajaran Satreskrim Polresta Pati. (22/11).
Laporan ini adalah buntut dari dugaan aksi premanisme dan arogansi dari saudara AT saat berada di aula pertemuan Kantor Balaidesa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati. Dihadapan masyarakat umum, serta para warga yang lain saudara AT telah melontarkan beberapa kalimat yang tidak pantas.Terlebih hal itu juga turut disaksikan oleh pihak keamanan yang juga berada di lokasi.
“Saudara AT saya laporkan ke Satreskrim Polresta Pati atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, rasisme dan sikap profokasi kepada warga. Sebagai warga setempat, seharusnya AT tidak bersikap seperti itu, terlebih itu di kantor balaidesa dan ada bapak-bapak keamanan juga,” ujar Supriyono, Jumat (22/11).
Pada kesempatan itu, Supriyono juga menceritakan kronologi terjadinya aksi premanisme dan sikap arogansi tetangganya tersebut, bahwa hal itu terjadi saat muncul konflik pada tanggal 6 Februari 2023 lalu.
“Saat itu, kepala desa telah mengancam beberapa warga dan akan melaporkan ke pihak berwajib bagi siapa saja melakukan aksi protes dengan cara menghadang truck-truck bertonase berat milik PT.Tri Jaya Tisue. Aksi spontanitas warga tersebut dipicu lantaran akses jalan menuju ke perumahan rusak berat,” lanjut Supriyono yang juga merupakan Owner Warung Kerang (WK).
Supriyono menyebut jika rusaknya jalan menuju perumahan tersebut semakin bertambah parah apabila tiap hari dilalui kendaraan bertonase besar. Terlebih pada waktu itu jalannya tidak kunjung di perbaiki dari pemerintah desa. Sehingga dari lingkungan kami telah mengadakan aksi spontanitas untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Atas kejadian itu, selanjutnya kami bersama dengan seluruh warga yang ada datang ke balaidesa untuk menemui kepala desa. Lantaran sikapnya yang kurang berpihak kepada rakyatnya dan seolah ingkar dengan janji politiknya (saat mencalonkan diri sebagai kepala desa) untuk segera memperbaiki jalan menuju perumahan kami,” sebutnya, sembari menunjukan rekaman video berdurasi beberapa detik atas sikap AT.
Saat seluruh warga menyampaikan orasi di kantor desa, tiba tiba datanglah AT dan tanpa sebab yang jelas langsung marah-marah kepada saya.Tak hanya sampai disitu, kemudian AT langsung menuduh tanpa dasar bahwa keinginan warga untuk membangun lantaran keinginan pribadi saya. Hal ini sangat tidak benar dan sangat merugikan harkat martabat saya dan sangat merendahkan harga diri saya. Karena, didalam perumahan tersebut terdapat banyak warga yang tinggal dan jalan tersebut merupakan akses satu-satunya. Atas dasar itulah saya malaporkan AT ke pihak berwajib.
“Pada waktu itu (tahun 2023) kami bersama warga yang lain menghadap ke kantor DPUTR Pati. Dan meminta agar segera ada perbaikan jalan menuju perumahan kami. Alhamdulilla di tahun ini (2024) telah direalisasikan melalui anggaran APBD. Jalan yang semula rusak, kini sudah menjadi mulus dan manfaatnya dapat dirasakan bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.
Atas laporannya di Polresta Pati, Supriyono berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti aduannya , supaya tindakan semena-mena terhadap kaum wong cilik tidak ada lagi. Terlebih sikap intimidasi dan sikap provokasi kepada orang-orang yang ingin menyuarakan aspirasi didesanya.
(Red/Sh)