Pati, www.suarahukum-news.com | Kantor Cabang BCA Multi Finance Kudus menyampaikan, kalau persoalan klaim Asuransi Jiwa dari debitur meninggal dunia yang dipertanyakan oleh pihak ahli waris pada hari Selasa (21/01) kemarin di kantornya sudah ada keputusan untuk penyelesaian. Hal ini disampaikan langsung oleh Wawan saat menjawab konfirmasi Media ini melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (22/01) malam. (23/01)
“Pasca kedatangan ahli waris dari debitur almarhum ANH, kami langsung melakukan kordinasi dengan beberapa pihak yang menangani hal itu (klaim asuransi). Alhamdulillah, barusan ada pemberitahuan (keputusan) dari kantor asuransi dan perkembangan itu, juga sudah kami teruskan kepada Pak Hadi selaku orang tua kandung atau ahli waris dari ANH,” terang Wawan saat dikonfirmasi Media ini, pada Rabu (22/01) malam.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyebut kalau persoalan (kontroversi) ini tidak seharusnya terjadi, selain memang terkendala pada sistem, dirinya juga mengaku kalau pihaknya baru pertama kali menangani klaim asuransi jiwa dari debitur meninggal dunia, dengan tanggungan kendaraan roda empat. Sebelumnya, pihaknya memang sudah pernah menangani klaim asuransi jiwa, tapi dari debitur dengan tanggungan kendaraan roda dua.
“Jadi, untuk saat ini semua sudah cler berdasarkan surat pemberitahuan keputusan yang dikirimkan oleh pihak asuransi. Untuk selanjutnya, tinggal realisasi penyelesaian administrasi dan penyerahan BPKB kepada pihak ahli waris,” sambungnya.
Terpisah, sementara itu Hadi Sunaryo selaku ayah kandung debitur ANH mengaku lega, setelah menerima surat pemberitahuan yang dikirimkan via WhatsApp di ponsel miliknya. Dalam surat (pemberitahuan) tersebut, pada intinya telah menyampaikan tentang persetujuan dan keputusan, serta jumlah nilai manfaat Asuransi.
“Alhamdulillah, klaim asuransi anak saya sudah disetujui oleh maskapai Sinar Mas Jiwa dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian administrasi dari BCA Multi Finance Kudus,” ucap Hadi Sunaryo selaku ayah kandung debitur ANH pada Kamis (23/01) malam, di kediamannya.
Meski demikian, lanjut Hadi Sunaryo (ahli waris ANH) dirinya juga mengaku gelisah dan sempat tidak tenang beberapa bulan, lantaran dalam proses permohonan sebelumnya sempat terkatung-katung sampai dengan sekitar 6 (enam) bulan berjalan dari waktu awal pengajuan permohonan klaim. Terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 dari surat pemberitahuan atau permohonan klaim yang dikirim, sampai dengan waktu diterbitkannya surat pemberitahuan dari kantor Asuransi pada tanggal 17 Januari 2025 yang pada intinya telah menyampaikan kalau klaim asuransi jiwa dengan nomor polis tertera atas nama ANH statusnya masih menunggu keputusan.
Hingga akhirnya, pada tanggal 21 Januari 2025 perwakilan dari pihak keluarga ahli waris dengan terpaksa mendatangi Kantor BCA Multi Finance di Kudus untuk mempertanyakan perkembangan terkait proses klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh pihak ahli waris.
“Saat ini, kami juga ingin mempertanyakan terkait pembayaran yang di auto debet dari rekening BCA atas nama almarhum (ANH), uang dalam tabungan tersebut secara otomatis terpotong untuk tiga kali pembayaran angsuran sejak debitur meninggal (7/8/2024). Nah, ini bagaimana prosedur di perbankan dan bagaimana solusinya,” kata Hadi Sunaryo sembari berharap agar uang (3 kali angsuran) yang terpotong dari rekening (autodebet) almarhum ANH pasca meninggal dunia di tanggal 07 Agustus 2024, dapat kembali secara utuh.
Menurut Hadi Sunaryo, Seharusnya pasca pemberitahuan dan laporan dari pihak ahli waris, bahwa debitur atas nama ANH telah meninggal dunia, maka dari kantor cabang setempat setidaknya dapat meng-close sementara terkait pembayaran angsuran.
“Soal tanggungan kepada pihak kreditur, oleh debitur sudah masuk asuransi. Setidaknya, menunggu klaim dulu biar terealisasi. Namun, yang terjadi adalah, dari bulan Agustus 2024, autodebet dari rekening almarhum tetap dilakukan, termasuk juga dikenakan denda keterlambatan,” pungkasnya.
(Red/Tg)