Soal LKPJ Tahun 2021, Begini Tanggapan Anggota DPRD Pati dari Fraksi Golkar

Advertorial1092 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Hasil penilaian Kementrian Keuangan untuk Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD tahun 2021 di Kabupaten Pati atau Pemkab, dinilai tidak lulus.(30/03)

Hal itu disampaikan langsung Anggota Komisi B Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Golkar kepada media ini, Selasa (29/03) sekitar pukul 13.20 Wib di Hotel New Merdeka usai mengikuti kegiatan.

“Untuk pembahasan LKPJ saat ini agak lain dengan tahun sebelumnya, karena dibedah oleh masing-masing komisi. DPRD selama ini juga tidak mempunyai tim ahli untuk membedah Perda dan Ranperda, sehingga untuk kegiatan tidak bisa mengetahui secara detail,” ucap Sukarno seorang politisi dari Partai dengan lambang pohon beringin (Golkar) siang itu, Selasa (29/03).

Lebih lanjut Sukarno juga mengatakan, Adapun berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan APBD tahun 2021 dari Kementrian Keuangan, Kabupaten Pati tidak lulus.

“Pasalnya, Dari hasil penilaian yang didapat misalnya, untuk nilai A cuma 1 soal penanganan stanting, air bersih dengan nilai B, keterlibatan publik dengan nilai C, sementara untuk nilai A hanya 1 dan nilai B ada 4, sedangkan lainnya C dan D, bahkan ada yang Disclaimer,” terangnya.

Sejauh ini, Lanjutnya, DPRD tahunya hanya anggaran, misalnya dari dinas a, kalau terserap maksimal itu dianggap baik.

“Padahal anggaran itu kan ada input, output, outcamp, impac, sehingga dalam pengelolaannya untuk dampak dari program itu. Di masyarakat kayak apa, yang itu kadang-kadang belum ada kajian,” katanya.

Masing-masing dinas, masih kata Sukarno, Pada umumnya untuk tolak ukur dari anggaran, biasanya dapat terserap apa tidak, outcampnya bagiamana dan impacnya ke masyarakat selama ini.

“DPRD Komisi A Kabupaten Pati sudah membuat pandangan, namun ini hanya laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) itu kelemahannya, ada sisi positif pada saat LPJ, dan ada sisi negatif yaitu kalau DPRD mempunyai kewenangan,” tandasnya.

 

 

(Red/Rn)