Pati , www.suarahukum-news.com – Spesifikasi dalam pelaksanaan pembangunan saluran air yang menuju area pertanian turut Desa Purworejo Kecamatan Pati patut di pertanyakan , hal itu bukan tanpa alasan , pasalnya terlihat dari pelaksanaan pekerjaan yang diduga terkesan tidak sesuai dengan spek gambar pada RAB , selain itu dari sisi ketebalan maupun dari spasi material yang terlihat di lapangan . Serta dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut juga tidak mencantumkan papan informasi proyek sebagai sarana informasi Keterbukaan publik . ( 17 / 7 )
Padahal aturan untuk pemasangan papan informasi sebagai sarana informasi keterbukaan publik , secara jelas teertuang dan diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20 , pasal 21 , pasal 28 f , dan pasal 28 j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 . Beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program dari pemerintah . Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 / PRT / M / 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Tehnis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT / M / 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 )
Adapun secara tehnis , aturan tentang pemasangan papan pengumuman informasi proyek biasanya di atur lebih detail oleh masing-masing Provinsi , berati jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek , sudah jelas menabrak aturan dan Undang-Undang bahkan patut di curigai bahwa proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai dengan prosedur sejak awal .
Sementara itu kepala kerja yang benama Karsono saat di konfirmasi oleh wartawan www.suarahukum-news.com di lapangan pada hari Selasa ( 16 / 7 ) sekitar pukul 09.30 Wib , mengatakan bahwa, program pembangunan jaringan irigasi tersier ini dananya langsung dari pusat , dan ini di awasi oleh beberapa oknum dari lembaga maupun instansi pemerintah ;
” Program ini dananya dari pusat yaitu dari P3A dan ini diawasi oleh beberapa oknum dari lembaga dan instansi pemerintahan, Jadi pelaksanaan pembangunan ini sudah benar ,” tuturnya
Di singgung tentang spesifikasi secara tehnis bangunan untuk ketebalan bawah kurang lebih 10 – 15 Cm dan ketebalan tegah 10 – 15 Cm serta untuk susunan pasangan batu yang terlihat terkesan satu batu belah saj yang di tata sejajar dengan ketebalan kurang lebih 10 – 20 Cm tersebut, Karsono juga menambahkan ;
” Untuk ketebalan dengan ukuran ini sudah benar , dan sudah sesuai dengan aturan maupun RAB ,” imbuhnya
Lebih lanjut kepala kerja tersebut juga mengatakan bahwa , ” Untuk papan informasi proyek tidak ada perintah dari atasan dan itu tidak perlu , maka kami tidak memasangnya , yang penting untuk semua pekerja kami memakai jasa dari warga setempat semua , karena ini dikerjakan sistem swakelola , ” pungkasnya
Sangat di sayangkan apabila sebuah pekerjaan yang dananya berumber dari anggaran pemerintah , namun untuk sarana transparansi keterbukaan publik di lapangan tidak terpasang papan proyek , apalagi sesuai dengan keterangan dari kepala kerja yang menyebutkan bahwa proyek tersebut juga di awasi oleh beberapa pihak dan oknum lembaga.
Diharapkan agar dari instansi terkait dapat mengawal dan mengawasi jalannya pelaksanaan program dari pemerintah baik dibidang pembangunan infrastruktur maupun di bidang lainnya supaya lebih tepat sasaran dan manfaatnya dapat rasakan oleh masyarakat luas .
( Red / Tg )