Tanggapi ASN & PNS yang Mangkir pada Jam Kerja, Komisi A DPRD Pati; Akan Kami Sidak

Advertorial997 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Menanggapi adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir pada jam kerja/pelayanan. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo angkat bicara. Hal itu disampaikannya disela kegiatannya, Rabu (28/09) di Kantor DPRD Kabupaten Pati. (28/09)

Menurutnya, kedisiplinan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tanggung jawab dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selanjutnya dikontrol oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Hal itu, sudah menjadi tanggung jawab dari Kepala OPD masing-masing. Selain itu, dari BKPP juga bisa mengontrol melalui disprin. ASN itu terdiri dari PNS dan P3K,” ungkap Bambang Susilo kepada media ini, Rabu (28/09).

Lebih lanjut pihaknya juga mengungkapkan, akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati untuk menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tempat-tempat yang dianggap praktis untuk dijadikan mangkir dari jam kerja.

“Kalau utamanya ASN itu harus disiplin, tidak boleh mangkir saat jam kerja. Hal tersebut jelas ada sanksinya itu, seperti tidak diberikannya TPP,” imbuhnya.

Pihaknya menyebut, Bidang tugas Komisi A meliputi Pemerintahan dan Hukum. Sementara untuk Sidak kepada ASN dan PNS yang mangkir pada jam kerja memang belum pernah dilakukan, terutama dari DPRD Kabupaten Pati Komisi A.

“Akan kami agendakan Inspeksi Mendadak (Sidak) kepada ASN maupun PNS yang sengaja mangkir atau tidak patuh terhadap disiplin PNS. Terutama di tempat-tempat yang strategis untuk dijadikan tongkrongan,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)