Tebang & Jual Pohon Di Jalan Kabupaten Tanpa Ijin , Sekda Suharyono: Harus Dikembalikan Pada Kas Negara

Nasional1120 Dilihat

Tebang & Jual Pohon Di Jalan Kabupaten Tanpa Ijin , Sekda Suharyono: Harus Dikembalikan Pada Kas Negara

 

Pati , www.suarahukum-news.com – Menanggapi tentang adanya penebangan & penjualan sejumlah pohon jati di jalan poros yang menghubungkan antara Desa Wedarijaksa – Suwaduk, Sekertaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono saat di konfirmasi oleh awak media pada hari ini ( Rabu, 18 / 03 ) sekitar pukul 14. 35 Wib diruangan kerjanya, pihaknya mengatakan bahwa, jika jalur poros tersebut sudah masuk jalan kabupaten, maka hak  seluruhnya adalah kewenangan dari pihak Kabupaten, dan apabila dari pihak pemerintah desa yang sudah menebang dan menjual pohon jati tanpa pemberitahuan secara prosedural, maka pihak pemerintah desa harus segera mengembalikan uang tersebut kepada kas negara, dan apabila hal itu tidak segera dilakukan, maka, kami akan mengirimkan surat secara resmi ( somasi ) melalui Kantor DPUTR Kabupaten Pati karena tindakan tersebut telah di anggap di luar kapasitas dan kewenangan pemerintah desa terhadap obyek yang sudah masuk kategori aset milik Negara . ( 19 / 03 )

Diberitakan sebelumnya tentang adanya penebangan & penjualan sejumlah pohon jati di jalan poros atau jalan penghubung Desa Wedarijaksa – Suwaduk yang melewati Desa Panggungroyom, yang dimana dalam tahap pelaksanaannya, yaitu pada saat penebangan maupun pada saat proses penjualannya tanpa didasari dengan tahapan yang prosedural, selain tanpa melalui aturan dan  tehnis serta mekanisme yang ada,  dari salah satu oknum perangkat Desa  juga mempunyai wacana bahwa uang tersebut hendak di bagi-bagikan kepada beberapa pihak  dengan prestasi yang berbeda sesuai dengan kapasitas dan kedudukan yang ada di Desa Panggungroyom .

Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono saat di konfirmasi oleh awak media di ruangan kerjannya ( Rabu, 18 / 03 ) , pihaknya mengatakan bahwa ;

” Kalau memang penjualan pohon jati yang ada jalan poros atau jalan penghubung desa yang statusnya sudah ditingkatkan menjadi Jalan Kabupaten, maka pihak desa harus segera mengembalikan uang tersebut kepada kas negara, karena apabila sudah timbul SK Bupati tentang peningkatan Jalan Desa menjadi Jalan Kabupaten, maka sepenuhnya akses tersebut adalah kewenangan dari pihak DPUTR Kabupaten Pati, baik secara pengelolaan maupun perawatanya “, katanya

Tak hanya itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono pada kesempatan itu juga langsung menghubungi Kepala DPUTR Pati, Faisal melalui sambungan telfon selulernya, dan mengatakan bahwa pihaknya memerintahkan untuk mengkroscek tentang adanya penebangan dan penjualan pohon jati yang berada di jalur poros Wedarijaksa – Suwaduk ;

” Tolong di kroscek tentang stasus jalan dan tentang penebangan serta tentang adanya penjualan kayu jati di sepanjang jalan poros Wedarijaksa – Suwaduk, kalau memang jalan tersebut status nya sudah ditingkatkan menjadi Jalan Kabupaten, maka segera kirimkan surat kepada pihak pemerintah desa untuk mengembalikan uang hasil penjualan pohon jati tersebut kepada kas negara “, kata Sekda Suharyono kepada Kepala DPUTR Pati Faisal melalui sambungan telfon selulernya yang juga di dengarkan oleh awak media , siang itu

Mendapat sambungan telfon dari Sekda Suharyono, Kepala DPUTR Pati Faisal dalam jawabannya juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan kroscek di lapangan serta melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Panggungroyom tentang penebangan dan penjualan pohon jati yang diduga tanpa di dasari dengan surat pemberitahuan kepada instansi terkait.

Diketahui bahwa, sesuai dengan hasil konfirmasi kepada Kasi Peningkatkan Jalan DPU Pati Hasto Utomo pada beberapa waktu lalu, yaitu pada hari Kamis ( 05 / 03 ) sekitar pukul 13. 20 Wib yang mengatakan bahwa, Jalan Wedarijaksa – Suwaduk sudah masuk dalam daftar jalan kabupaten ;

” Sesuai dengan SK Bupati Pati Tahun 2016, Jl. Wedarijaksa – Suwaduk sudah di tingkatkan menjadi Jalan Kabupaten”, kata Hasto saat dihubungi oleh awak media Suarahukum-News melalui sambungan telfon selulernya waktu itu

Dikonfirmasi lebih lanjut, tentang bagaimana cara prosedural penerbangan pohon jati yang ada dibahu jalan milik DPU, Kasi Peningkatan Jalan, Hasto Utomo kembali mengatakan bahwa ;

” Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku , tentunya, kalau ada penebangan pohon di bahu jalan yang statusnya adalah jalan kabupaten , mkaa harus menyampaikan surat permohonan penebangan terlebih dahulu , namun hingga hari ini ( 05 / 03 ) kami belum mengetahui atau menerima surat permohonan penebangan pohon jati dari pemerintah desa setempat ” , tandasnya ( Red)

Diduga kuat, bahwa dalam proses penebangan sejumlah pohon jati di jalan poros Wedarijaksa – Suwaduk tanpa didasari dengan tehnis dan mekanisme yang berlaku , Hal itu, tentunya sangat bertentangan dengan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Pemberantasan Tipikor ) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi ;

” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) ”

Selain menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, dalam pelaksanaan penjualan kayu yang tanpa di ketuhui oleh pihak instansi terkait dan tidak di laksanakan secara terbuka, maka, juga telah  menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) lantaran yang di jual juga merupakan bagian dari aset negara, dan agar lakukan melalui lelang terbuka dan bersifat umum serta transparan.

( Red / Tg )