Tebang Kayu Di Jl.Pati-Tayu Tanpa Ijin Pimpinan, Tabrak Pasal 3, UU No. 31 Tahun 1999

Opini1435 Dilihat
Tebang Puluhan Pohon Mahoni Di Jl.Pati-Tayu Tanpa Ijin Pimpinan, Tabrak Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pati, www.suarahukum-news.com – Penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang diduga di lakukan oleh oknum petugas / pegawai Kantor Balai Pengelolaan Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Pati seakan menjadi bahan perbincangan warga nett di jejaring media sosial dan sejumlah kalangan masyarakat yang tergabung di dalam gerakan masyarakat penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati. ( 6 / 11 )

Pasalnya, para oknum tersebut diduga kuat telah melakukan kegiatan yang sebelumnya tidak di ketahui oleh pimpinan atau tidak memiliki surat rekomendasi dari kepala kantor instansi terkait atas pelaksanaan yang di lakukanya di lapangan. Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan dalam rapat koordinasi dan klarifikasi pada hari Selasa tanggal 5 November 2019 sekitar pukul 11.09 di Kantor Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Kabupaten Pati yang di hadiri oleh beberapa kepala bagian yang membidangi atas permasalahan tersebut diantaranya Kepala Dinas Balai Pengelolaan Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Pati Bayu Lestanto, KBTU Sri Murwaningsih, Kepala Ranting Rikan, Kasi Jembatan dan Jalan untuk wilayah Pati 1 Abdul Qodir.

Dalam keterangan dan kesimpulan yang berhasil di tulis di dalam buku notulen oleh tim investagasi dilapangan, siang itu ( Selasa, 5/11 ) Kepala Dinas Balai Pengelolaan Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Pati, Bayu Lestanto, pihaknya mengatakan bahwa ;

” Saya hanya memberikan surat rekomendasi atas pengajuan dari surat permohonan perimbasan/ perampingan 2 pohon mahoni yang telah mengganggu tempat /fasilitas umum, serta dapat membahayakan para pengguna jalan yang sedang melintas, atau masyarakat umum ,” kata Bayu, Kadinas Balai Pengelolaan Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Pati, dalam rapat konfirmasi dan klarifikasi siang itu

Namun, Lanjutnya, ” Kalau terkait tentang penebangan sebanyak 21 pohon mahoni di Jl. Pati-Tayu kami ( instansi) tidak pernah mengeluarkan surat ijin atau penugasan dalam melakukan penebangan. Bahkan kalau ada penebangan sejumlah pohon tersebut, saya baru tau, setelah kabar ini menyeruat dan menjadi bahan perbincangan orang-orang kantor, ” tegasnya

Lebih lanjut Kepala Dinas Balai Pengelolaan Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Pati, Bayu Lestanto, siang itu pihaknya juga mengatakan bahwa ;

” Untuk saldo sisa dari uang penjualan kayu mahoni tersebut, sampai hari ini ( Selasa, 5/ 11 ) memang belum di serahkan ke kantor instansi terkait , mungkin baru melengkapi laporan administrasinya, ,” pungkasnya

Sementara itu Kepala Pengawas Jl.Pati-Tayu, Rikan dalam keterangannya ( Selasa, 5/ 11 ) pihaknya menyampaikan bahwa ;

” Kami menebang kayu tersebut atas inisiatif sendiri, lantaran kayu tersebut sudah mati, dan itu dapat membahayakan pengguna jalan, ” ujarnya

Dalam kesempatan yang sama KBTU Sri Murwaningsih siang itu juga mengatakan bahwa ;

” Untuk kemarin saya belum bisa memberikan keterangan, lantaran datanya masih di bawa sama petugas lapangan , ” katanya pada hari Selasa ( 5/11 ) dalam ruangan yang sama.

Diduga kuat para oknum petugas maupun pegawai yang terindikasi konspirasi atas penebangan sejumlah kayu jenis mahoni di Jl. Pati-Tayu sangat bertentangan dengan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi ;

” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), “

Selain menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, juga dalam pelaksanaan penjualan kayu yang tanpa di ketuhui oleh pimpinan dan tidak di laksanakan secara terbuka, juga menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) lantaran yang di jual juga merupakan bagian dari aset negara, dan agar lakukan melalui lelang terbuka dan bersifat umum serta transparan.

Dari data tersebut di harapkan agar dari Kantor Bina Marga Provinsi Jawa Tengah meninjau atas dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang dari oknum pelaksana yang dapat merugikan keuangan negara. Serta menindak tegas para oknum yang terlibat konspirasi dalam hal ini. Karena sesuai dengan pengakuan pimpinan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada petugas dilapangan untuk melaksanakan penebangan sejumlah pohon mahoni di wilayah Jl.Pati-Tayu, namun hanya memberikan surat rekomendasi untuk melaksanakan perimbasan / perampingan .

( Red /Tg )