Pati, www.suarahukum-news.com – Diduga telah malakukan tindakan dan perbuatan penyalahgunaan atas jabatan dan wewenang lantaran salah satu oknum perangkat Desa Panggungroyom telah menebang dan menjual pohon jati di sepanjang jalan penghubung Desa Panggungroyom – Suwaduk, dugaan itu muncul bukanlah tanpa sebab , pasalnya pada saat melakukan penebangan dan penjualan pohon jati tersebut, tanpa di dasari dengan surat pemberitahuan kepada instansi terkait mengingat jalur tersebut merupakan bagian dari akses jalur yang sudah dikelola oleh pihak DPUTR Kabupaten Pati . ( 03 / 03 )
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Panggungroyom, Hadi kembali lagi menyampaikan kepada sejumlah awak media pada hari Senin ( 02 / 03 ) di Kantor Balai Desa setempat sekitar pukul 14.15 Wib, siang itu pihaknya kembali menyampaikan bahwa, penebangan dan penjualan kayu jati di bahu jalan poros penghubung antara Desa Panggungroyom – Suwaduk memang belum ada surat pemberitahuan maupun surat permohonan pemanfaatan kepada instansi terkait, serta juga belum memiliki berita acara musyawarah bersama maupun berita acara kesepakatan tentang pemanfaatan dari hasil penjualan kayu tersebut ;
” Untuk surat pemberitahuan penebangan dan surat permohonan pemanfaatan kayu jati tersebut memang belum ada sampai sekarang dan belum dibuat, hal itu karena, saya juga baru di lantik dan baru menjabat kepala desa “, katanya siang itu
Kami, Lanjutnya , ” Dari desa akan segera mengajukan surat pemberitahuan tentang penebangan dan surat permohonan pemanfaatan atas kayu tersebut, guna keperluan desa , yang terpenting uangnya masih utuh dan sudah saya tabungkan di dalam rekening desa “, imbuhnya
Pada kesempatan yang sama, salah satu satu BPD yang kebetulan masih berada di Kantor Balai Desa Panggung Royom, sore itu pihaknya juga mengatakan bahwa , Untuk isu yang beredar tentang adanya informasi, bahwa uang penjualan kayu jati akan di bagi-bagikan kepada beberapa pihak, hanyalah sebatas ide dari salah satu oknum perangkat desa saja, namun sampai hari ini surat persetujuan tersebut belum saya tanda tangani ;
” Untuk bagi-bagi uang dari hasil penjualan kayu jati di bahu jalan poros maupun jalan desa hanyalah masih sebatas wacana dari salah satu oknum perangkat desa saja, dan hingga saat ini saya belum menyetujui surat persetujuan itu “, tegasnya
Sementara itu, Ketua LSM KPMP Marcab Pati, Andi Catur Cahyanto saat mengirimkan surat klarifikasi atas penebangan dan penjualan pohon jati yang tidak dilandasi dengan surat pemberitahuan maupun surat pengajuan yang jelas kepada instansi terkait , tentu hal itu dapat bertabrakan dengan aturan yang ada diatasnya ;
” Seharusnya sebelum di lakukan penebangan harus di musyawarakan terlebih dulu yang disertai dengan berita acara musyawarah desa, untuk selanjutnya dari desa mengirimkan surat pemberitahuan dan alasan penebangan serta pemanfaatan atas obyek yang di maksud ( pohon jati ) kepada instansi terkait dalam hal ini adalah Kantor DPUTR Kabupaten Pati, karena jalur poros tersebut merupakan akses jalur Kabupaten “, jelasnya
Selain itu, saya juga berharap agar bisa di lakukan penghijauan kembali , ” Semoga saja ada program penghijauan dari desa untuk mengganti pohon yang sudah ditebang, supaya jalan desa lebih asri dan juga bisa teduh ketika musim kemarau “, tandasnya
Diduga kuat bahwa oknum perangkat desa yang terlibat dalam penebangan serta penjualan kayu jati di bahu jalan poros penghubung antara Desa Panggungroyom – Suwaduk tanpa surat pengajuan penebangan, surat permohonan pemanfaatan, serta tanpa surat musyawarah bersama dalam pemanfaatannya, sangat bertentangan dengan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi ;
” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), “
Selain menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, dalam pelaksanaan penjualan kayu yang di laksanakan kurang terbuka dan tanpa didasari dengan surat surat pengajuan penebangan, maupun surat permohonan pemanfaatan kepada instansi terkait, serta belum jelasnya dalam pemanfaatan atas jasil penjualan hal itu diduga kuat juga menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) lantaran yang di jual juga merupakan bagian dari aset negara, dan agar lakukan melalui lelang terbuka dan bersifat umum serta transparan.
( Red /Tg )