
Pati, www.suarahukum-news.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin, Selasa (22/03) telah menerima audiensi dari Aliansi Petani Muda Peduli Lingkungan (APPL) Trangkil yang menuntut kejelasan tentang adanya pembebasan lahan calon Pabrik Apparel yang akan berdiri di wilayah Kecamatan Trangkil.
Pada kesempatan itu, Abdul Majid salah seorang warga Trangkil ke hadapan Anggota DPRD Pati telah menyampaikan, ada sekitar 1.036 hektar lahan industri di Trangkil yang mencakup beberapa desa, antara lain Desa Pasucen, Desa Mojoagung, Desa Tegalharjo dan Desa Ketanen.
“Kalau memang benar bagaimana nasib anak kita. Padahal lahan itu lahan produktif dan bisa ditanami. Kenapa di wilayah kami, bukan selatan?” ujar Abdul Majid saat audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (22/3/2022).
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkejut, menurutnya luasan tersebut tidak wajar jika digabungkan dalam satu kecamatan. Hal ini dikhawatirkan bisa mengurangi lahan hijau, sehingga berdampak pada lahan produktif di sektor pertanian.
“Kawasan industri di Kecamatan Trangkil tiba-tiba ada 1.036 hektare. Kami juga terkejut. Kami pansus dulu yang ketuanya Pak Bandang, kami tidak mendapatkan laporan dari pansus kalau di situ ada perubahan lahan produktif ke lahan peruntukkan industri seluas itu, kami juga terkejut,” kata Ali Badrudin saat dikonfirmasi awak media usai menerima Audensi bersama APPL.
Lebih lanjut pihaknya juga menyampaikan, ketika saya tanyakan kepada pimpinan pansus, pimpinan pansus juga pada saat pembahasan tidak disampaikan ke eksekutif. Terlebih, luasan lahan tersebut tidak pernah dikomunikasikan ke pihak Dewan khususnya pada agenda revisi Perda RT/RW Tahun 2021.
“Tujuan kita membuat peraturan untuk yang lebih baik. Jangan membuat peraturan yang baik tapi membunuh yang baik, atau menghapus yang baik,” ungkap Ketua DPRD Pati Ali Badrudin siang itu.
Atas pertimbangan tersebut, dalam waktu dekat, DPRD Pati akan memanggil Pemerintah Kabupaten Pati untuk meminta keterangan lebih jauh terkait penggunaan lahan tersebut.
“Jadi, nanti lebih jelas dan terbuka. Itu memang dari awal yang tidak disampaikan atau disampaikan setelah selesai pembahasan, atau memang tidak ketahuan dari teman-teman dalam pembahasan. Atau, ini ada kesengajaan memasukkan. Ini tahap penyelidikan,” pungkasnya.
(Red/Tg)





