Pati-www.suarahukum-news.com, Suksesnya suatu pekerjaan konstruksi tak lepas dari peran serta seorang pengawas pekerjaan konstruksi yang memiliki kredibilitas dan profesionalitas kerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Yakni, sebagai kontrol dalam suatu pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah. Adapun menurut tugasnya, pengawas jasa konstruksi memiliki tanggung jawab untuk mempelajari dokumen sebagai syarat dalam pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.(21/03)
Selanjutnya, setelah memeriksa secara administratif, pengawas jasa konstruksi juga memiliki kewajiban untuk mengawasi dalam hal pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
Kemudian, mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala.
Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (hse) oleh pelaksanaan. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.
Seorang pengawas konstruksi juga berperan untuk meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima.
Kemudian, pengawas konstruksi juga menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima pertama (pho) dan Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
Seorang pengawas jasa konstruksi, wajib melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada ppk.
Selain itu, pengawas konstruksi juga berhak meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
Pengawas jasa konstruksi juga berwenang untuk memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan.
Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak.
Selain petugas lapangan pada suatu pekerjaan konstruksi (pengawas konstruksi dari instansi terkait), Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai dengan porsi dan proporsinya.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pemerintah atau melalui Aparat Penegak Hukum. Pengaduan kemudian disalurkan kepada penyedia jasa dan wajib diselesaikan paling lama 60 hari.
Pada Pasal 141 PP No. 20/2020 Dijelaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan oleh masyarakat kepada menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai kewenangannya.
Selanjutnya didalam pasal 142 PP No.20/2020 juga menyatakan, dalam hal pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian kepada pihak ketiga yang merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia pengaduan masyarakat tersebut Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis penggiat sosial dan anti korupsi di Kabupaten Pati juga mengatakan, Pembinaan Jasa konstruksi di atur dalam UU No.18 Tahun 1999 dan PP No.30/2000.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada pengguna dan penyedia jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayan dan pengawasan. Adapun materi yang dibagikan mengenai tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan dan jasa konstruksi,” ujarnya, Selasa (21/03) saat dikonfirmasi media ini di kantornya, di Jl. Dr Susanto, Kelurahan Pati Lor.
Tujuan Pembinaan, Lanjutnya, Dapat memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
“Pembinaan juga bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sehingga dapat menjamin kesetaraan pengguna jasa dan penyedia jasa, akan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Meningkatkan kepatuhan akan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi,” tandasnya.
(Red/Tg)






