
Pati , www.suarahukum-news.com – Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati pada hari Selasa ( 10 / 9 ) telah digelar Sosialisasi Persiapan Pilkades dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Saerah ( NPHD ) Pilkades Serentak Gelombang III . ( 10 / 9 )
Acara yang di hadiri oleh Bupati Haryanto , Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekertaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono , Komandan Kodim 0718 Pati Letkol Arm Arief Darmawan , Kapolres Pati AKBP Jhon Wesly Arianto , Jajaran Forkopimda , Kepala OPD, Para Camat Se-Kabupaten Pati , Danramil Se-Kabupaten Pati , Polsek Se-Kabupaten Pati dan para Kepala Desa yang akan habis masa jabatannya untuk mengikuti Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang III dan penandatanganan NPHD tersebut.
Pada kesempatan itu , Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko menerangkan bahwa pilkades serentak gelombang III tahun 2019 ini akan diikuti sebanyak 122 desa dari 21 kecamatan se Kabupaten Pati ;
” Terkait penganggaran, kita berkaca pada pengalaman pilkades tahun 2018 kemarin, panitia menganggarkan di luar dari Perbub, sehingga dapat memicu permasalahan. Total anggaran yakni, Rp 7.003.215.000. Dengan perincian jumlah penduduk di masing – masing desa dikalikan lima belas ribu rupiah ,” jelas Teguh
Kabag Tata Pemerintahan itu juga menambahkan bahwa , ” Sebanyak 122 desa di Pati bakal mengikuti proses pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) serentak pada tahun ini . Dan rencananya, pesta demokrasi lokal tersebut akan dilangsungkan pada pertengahan Desember mendatang , ” imbuhnya
Sementara itu Bupati Pati Haryanto dalam arahannya mengatakan bahwa dalam pilkades – pilkades serentak ini, tahapan demi tahapan harus benar – benar dilalui dan jangan sampai terlewat ;
” Tahapan pilkades itu harus runtut. Apabila tidak runtut, nanti yang repot kan malah kepala desa terpilih. Sebab, nanti bisa dianggap cacat dan rawan terhadap PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara ) ,” tegasnya
Oleh sebab itu, lanjut Bupati , Apabila panitia penyelenggara menyimpang dari ketentuan perundang – undangan yang ada, tentu akan merepotkan bagi pihaknya. Untuk Perda pilkades, telah di revisi dan tinggal menunggu Perbup pada tanggal 16 September sekaligus akan diundang pihak – pihak terkait guna mendapat penjelasan secara teknis ;
” Sesuai pertimbangan, pilkades serentak itu akan dilangsungkan pada pertengahan Desember mendatang. Tepatnya tanggal 21 Desember, Sabtu kliwon, Minggu legi. Insya Allah itu tanggal yang baik ,” tambahnya
Pada kesempatan itu , Bupati Haryanto juga menegaskan bahwa, penyelenggaraan pilkades serentak gelombang 3 ini, harus menimba ilmu dari pilkades di tahun 2018. Agar dapat mengantisipasi dan menghindari segala persoalan yang ada ;
” Semoga aman, kondusif, lancar dan tidak ada halangan apapun. Ikut pilkades serentak itu jangan berpikir dan membayangkan apabila jadi atau terpilih dulu, sebab rata – rata orang akan terlena. Dan apabila tidak terpilih, saling menyalahkan, dan akan merepotkan saya, pak Kapolres maupun pak Dandim , ” pungkasnya
( Red / Tg )