5 Pedagang Dan 1 Pengunjung Dinyatakan Reaktif Covid-19, Saat Ikuti Rapid Test Di Pasar Kalinyamatan 

Daerah1076 Dilihat

Jepara, www.suarahukum-news.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Danramil 04/Pecangaan yang diwakili Sertu Noor Faiq dan Serda Munikan bersama jajaran Muspika dan petugas kesehatan pada hari ini, Sabtu ( 30/05 ) telah melakukan pemeriksaan serta Rapid test kepada 50 pedagang dan pengunjung di Pasar Kalinyamatan, Jepara . ( 30/ 05 )

Pemeriksaan rapid test ini dilakukan oleh petugas Puskesmas Kalinyamatan yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas dr Lupy, dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokol kesehatan.

Camat Kalinyamatan, Suherman mengatakan, semakin meningkatkan pasien positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara menjadi dasar Satgas Covid-19 Kecamatan Kalinyamatan melaksanakan pemeriksanaan Rapid test. Terlebih sejak ada salah satu pedagang ikan yang dinyatakan positif.

” Setelah diadakan pemeriksanaan Rapid test kepada 50 orang pedagang dan pengunjung, didapatkan hasil 6 orang dinyatakan positif reaktif Covid-19. Rencananya mereka akan dilakukan Swab test di RSUD Kartini Jepara “, kata Suherman

Sementara itu, menurut keterangan Serda Munikan, anggota Koramil 04/Pecangaan jajaran Kodim 0719 Jepara yang ikut dalam pemeriksaan, juga mengatakan bahwa 6 orang tersebut terdiri dari 5 pedagang dan 1 pengunjung.

” Mereka diperintahkan untuk pulang ke rumah, tidak melakukan kontak dengan orang lain, dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas medis dan tim Satgas Covid-19 “, kata Munikan

Lebih lanjut Munikan kepada awak media pada siang ini ( 30/05) dilokasi Pasar Kalinyamatan juga mengatakan, bahwa , ” Ya memang mereka Rapid tes dinyatakan positif reaktif Covid-19, tetapi belum tentu mereka positif Covid. Jadi saya himbau kepada semua pihak tidak menyimpulkan sendiri-sendiri. Lebih baik menunggu hasil Swab test dan keterangan dari pihak kesehatan nanti  ” , tandasnya

 

( Red / Fid, Tg )