Pati,www.suarahukum-news.com-Sejumlah persiapan menjelang acara Launching RPPAI (Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia) yang rencananya bakal diselenggarakan pada Tanggal 15-19 Desember 2021 di Kantor Walikota Batu, Malang, Jawa Timur.(05/12).
“Adapun kegiatan sosial, kami dari Pendiri Rumah PPAI, Dirut P.T MNS Grub Pers, Dirut P.T MAS, LBH Naga Raja akan melakukan penanaman pohon di wilayah Kota Batu,” ujar Agus Samudra kepada Media ini, Minggu (05/12).
Selain itu, Agus Samudra juga menambahkan, Kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun Media Group Cyber (MGC). Dengan hadirnya Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) di Kota Batu ini diharapkan dapat membantu masyarakat.
“Adapun tujuan kami adalah untuk membantu memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” imbuhnya.
Sedangkan untuk ruang lingkup dan tugas pokok organisasi (RPPAI) adalah sebagai berikut;
1. Memelihara, meningkatkan serta mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam hal perlindungan perempuan dan anak Indonesia.
2. Melakukan upaya-upaya pencegahan deteksi dini melalui informasi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang berbagai kebijakan dan program ramah anak, perlindungan anak, martabat perempuan dan hak-hak yang terdzalimi.
3. Melakukan gerak cepat jika terjadi suatu perkara pelanggaran hak anak dan perempuan. Dengan membuka kantor layanan pengaduan, penanganan maupun pendampingan.
4. Pelayanan konseling, rehabilitasi terhadap anak dan perempuan yang Memerlukan perlindungan khusus.
5. Meningkatan peran serta masyarakat khususnya yang bergerak di bidang perempuan dan anak/pemerhati anak dan perempuan.
Dalam Deklarasi Universal Hak – hak Asasi Manusia tahun 1948 dan Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang telah diratifikasi melalui Undang – Undang No. 7 tahun 1984 sebagai acuan organisasi.
Selain itu, Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang memadatkan setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik mental maupun sosial.
Dengan demikian perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak – haknya tanpa perlu diskriminatif.
Oleh Karena itu, Rumah PPAI ini sebagai organisasi yang memberikan arti tentang marwah melindungi , mendampingi maupun menangani untuk hak perempuan dan anak serta mengayomi bagi yang terzholimi, bully, pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak Indonesia.
“Mari bersama untuk saling melindungi hak perempuan dan anak. Stop kekerasan atau bully terhadap perempuan dan anak,” kata Agus.
Selain itu, Agus juga mengajak semua stakeholder yang meliputi TNI, Polri, Instansi Pemerintah dan Swasta untuk selalu bersinergi dalam menciptakan kondusifitas dan selalu memperhatikan tentang hak-hak perempuan & anak Indonesia.
(Red/Tg)






