Pati,www.suarahukum-news.com-Hingga hari ini, Kamis tanggal 09 Desember 2021 belum ada tanda-tanda dari pihak rekanan untuk memperbaiki ambrolnya perkuatan tanggul sungai di Desa Sukolilo Dk.Jembangan Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Padahal pasca kerusakan (ambrol) tersebut sudah berlalu dan sekitar hampir dua pekan ini.(09/12).
“Kalau gak salah sudah hampir sekitar dua minggu pasca ambrolnya bangunan tersebut,” ujar pria yang berinisial KT warga Dk.Jembangan Desa Sukolilo saat di konfirmasi Media ini, Kamis (09/12) pagi.
Di konfirmasi lebih lanjut tentang adanya tanda-tanda upaya perbaikan yang dilakukan oleh pihak rekanan, pihaknya kembali menyampaikan, kalau itu saya gak paham mas. Tapi saat berangkat kerja pagi ini (Kamis,9 Desember 2021) yang kebetulan melintas di jalan tersebut kayaknya belum ada bahan material di sekitar lokasi proyek.
“Kayaknya belum ada perbaikan mas,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati Faisal melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) H.Darno saat di konfirmasi Media ini di ruang kerjanya pada hari Selasa (07/12) siang pihaknya menjelaskan bahwa, Ambrolnya bangunan tersebut di karenakan faktor alam akibat derasnya arus sungai pasca hujan lebat di wilayah ulu sungai. Sehingga arus sungai cukup kuat.
“Itu sudah menjadi temuan BPK dan kemarin sudah dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek,” ujar Darno Kepala Bidang SDA saat dikonfirmasi Media ini di ruang kerjanya, beberapa waktu kemarin.
Lebih lanjut pihaknya juga menambahkan bahwa, Proyek tersebut masih dalam tahap masa perawatan. Jadi, masih sepenuhnya tanggungjawab dari pihak rekanan. Namun, kami juga selalu menegaskan kepada siapapun (rekanan) yang sedang melaksanakan pekerjaan dari DPUTR Kabupaten Pati agar benar-benar memperhatikan standar kualitas dan kuantitas serta kelayakan dari suatu bangunan.
“Adapun kami sebagai pengawas secara internal (instansi) sudah melakukan pengawasan. Baik sebelum pelaksanaan maupun saat tahap pelaksanaan (pekerjaan). Dan kami juga selalu menegaskan kepada para pihak rekanan untuk bekerja secara profesional,” tegas Kabid SDA, H.Darno.
Di dalam kesempatan yang sama, pihak rekanan selaku penanggungjawab dari pekerjaan tersebut (penguatan tanggul sungai di Desa Sukolilo) juga mengatakan, kami akan bertanggungjawab untuk segera melakukan perbaikan secepatnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan perbaikan,” ujar penanggung jawab pekerjaan (pihak rekanan/pelaksana) pada hari Selasa (07/12) diruang kerja Kabid SDA DPUTR Kabupaten Pati siang itu.
Disinggung soal rancangan besi yang diduga belum sesuai dengan standar spesifikasi teknis pekerjaan, pihaknya kembali menyampaikan bahwa untuk spesifikasi besi sudah sesuai.
“Untuk pekerjaan sudah sepenuhnya kami percayakan kepada orang-orang yang di lapangan,” katanya saat itu.
Ditempat terpisah salah seorang aktivis penggiat sosial dan anti korupsi di Kabupaten Pati saat di mintai tanggapan tentang adanya suatu proyek yang baru seumur jagung namun sudah ambrol, pihaknya mengatakan bahwa, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab rusaknya suatu bangunan (proyek). Diantaranya adalah, karena faktor alam (bencana) dan faktor dari standar kualitas serta mutu atas proyek itu sendiri.
“Kalau memang sudah pernah di cek (bangunan yang ambrol) oleh instansi terkait, tentunya sudah menjadi catatan tersendiri baginya (instansi terkait) untuk menyimpulkan atas kelayakan dan mutu kualitas suatu bangunan,” ujarnya.
Selain itu, Lanjutnya, Kalau disekitar lokasi (perkuatan tanggul sungai) teersebut menyisakan gumpalan bekas bangunan yang tidak berukuran (gumpalan besar dan kecil) maka bisa dipastikan antara campuran pasir dan semen sudah sesuai dengan standar kelayakan suatu bangunan. Selanjutnya untuk rusaknya suatu bangunan bisa di pastikan karena adanya faktor alam (bencana).
“Namun, jika ambrolnya tampak terpisah antara batu dan pasir pasang, ya patut diduga proyek tersebut kurang memiliki standar spesifikasi tentang kualitas dan mutu kelayakan bangunan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu pihaknya juga berharap agar instansi terkait dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati untuk dapat melakukan pengawasan sesuai porsinya, sehingga ketika ada pihak rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan belum layak memenuhi standar kualitas mutu bangunan, maka pihak DPUTR Pati segera memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang ada.
(Red/Khoeroni, Tg)






