Perangkat Desa bukan Calo, Kepala Disdukcapil Pati: Pelayanan KTP, KK dan Akta Kelahiran Gratis

Daerah3705 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Rubiyono memastikan tak ada calo di lingkungan kerjanya, terlebih dari seorang oknum perangkat desa. Karena sudah menjadi kewajiban (perangkat desa) bagi seluruh warganya untuk membantu mengurus kebutuhan adminitrasi, seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran. Adapun secara administrasi kepengurusan pelayanan tersebut adalah gratis. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ditandatangani oleh Presiden Reupublik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada Tanggal 24 Desember 2013.(12/12).

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini ditegaskan, bahwa pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkewajiban menyediakan blanko KTP Elektronik (KTP-el) bagi kabupaten/kota, dan menyediakan blanko dokumen kependudukan selain blanko KTP-el melalui Instansi Pelaksana yaitu pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Adminduk.

Adapun pemerintah provinsi berkewajiban memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sedang pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependuduk, dan penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan.

Selain itu, Undang-Undang ini juga menegaskan, pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan wajib memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk; mencetak , menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan; dan menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan (kejadian yang dialami pendduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarha, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya) dan Peristiwa Penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama atau kewarganegaraan).

“Kami pastikan, bahwa dilingkungan kerja kami tak ada calo. Dan kami sudah mewanti-wanti kepada semua jajaran (Disdukcapil) untuk bekerja secara profesional,” ujar Rubiyono saat di konfirmasi Media ini di ruang kerjanya , Sabtu (11/12) siang.

Disinggung soal biaya adminitrasi dalam mengurus penerbitan KTP, KK dan Akta Kelahiran, Rubiyono kembali mengatakan, semua jenis pelayanan di lingkungan kerjanya adalah gratis.

“Untuk pelayanan administrasi semuanya gratis, kalau memang berkas yang di ajukan sudah sesuai dengan persyaratan ya langsung di proses. Sedangkan kalau ada persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon, ya kita kembalikan (berkasnya) untuk dapat dilengkapi terlebih dahulu,” imbuh Rubiyono siang itu.

Menanggapi kabar adanya penarikan sejumlah nominal dalam kepengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran sebagai dana percepatan, pihaknya kembali lagi membantah dengan tegas, bahwa seluruh pelayanan tidak di pungut biaya dan semua berkas yang di ajukan oleh pemohon juga harus sesuai tahapan.

“Dalam pelayanan administrasi tidak dipungut biaya, kalaupun ada oknum perangkat desa yang meminta-minta keuntungan dalam membantu mengurus KTP, KK dan Akta Kelahiran, maka laporkan pada kami, nanti kita panggil oknum tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena sudah membawa nama institusi (Disdukcapil) untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Rubiyono Kadisdukcapil Pati.

Terpisah, Menanggapi hal tersebut (adanya dugaan calo oknum perangkat desa) salah seorang aktivis penggiat sosial dan anti korupsi di Kabupaten Pati juga mengatakan, Sudah selayaknya jika perangkat desa itu membantu untuk mengurus kebutuhan adminitrasi, terlebih tentang identitas untuk warganya.

“Secara regulasinya sudah jelas tentang tugas dan fungsi pokok perangkat desa sesuai porsinya masing-masing. Jadi, jangan keluar dari tupoksi itu,” ujar pria yang aktif di beberapa organisasi sosial siang itu, Sabtu (11/12).

Kemudian, Lanjutnya, Beberapa desa yang memiliki aset lahan garapan, maka perangkat desa juga mendapat bagian (bengkok desa) untuk dapat dimanfaatkan selama menjabat, selain mendapat tunjangan dari pemerintah (siltap).

“Jadi, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik adalah prioritas utama, bukan sebaliknya mencari keuntungan dalam kondisi tertentu terlebih tentang pengurusan identitas diri seseorang. Padahal suatu identitas dipandang perlu untuk mengetahui sistem pemutahiran data penduduk dari tingkat RT/RW dan desa ke tingkat kecamatan sebagai penunjang sistem data kependudukan,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Red/Tg)