Wadul ke DPRD, Ratusan Kades Minta Agar Gaji Kades Dibayar 3 Persen dari DD

Advertorial905 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Menginginkan dana operasional dari DD (Dana Desa) segera direalisasikan, ratusan Kepala Desa yang tergabung di dalam Perkumpulan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) wadul ke kantor DPRD Kabupaten Pati, Rabu (28/09). Menurut para kepala desa, gaji yang diterimanya saat ini terbilang cukup kecil, yakni sekitar Rp 2 juta rupiah.(28/09).

Pada kesempatan itu, Ketua Pasopati, Pandoyo, mengatakan, pihaknya bersama dengan sejumlah Kades lainnya pada tahun 2018 lalu telah menghadap Presiden Joko Widodo telah berbicara mengenai dana operasional Kades, yang saat itu diusulkan 5 persen.

“Dana operasional kepala desa sudah saya sampaikan tahun 2018 kepada presiden, jumlahnya 5 persen dari total DD,” ucap Pandoyo saat audiensi dengan DPRD, di ruang Paripurna.

Akan tetapi, hingga sekarang ini biaya operasional tersebut masih belum jelas. Sehingga hal ini perlu adanya sosialisasi dari OPD teknis terkait. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman, apalagi saat ini teknologi yang canggih informasi sangat cepat tersebar.

Untuk itu, Ketua Pasopati ini mempertanyakan regulasi penyaluran biaya operasional tersebut. Pasalnya, dia mengaku melihat santernya story di WhatsApp kontaknya tentang dana operasional bagi Kades sejumlah 3 persen dari total Dana Desa.

“Ada dana operasional 3 persen dari kegiatan fisik yang didanai dari DD. Menurut ukuran kami jumlah itu sangat besar meskipun yang kami hendaki 5 persen. Itu sudah ada regulasinya belum, mengingat di zaman medsos sekarang ini informasi cepat tersebar, sudah ada sosialisasi belum,” ungkap Pandoyo.

Dalam kesempatan itu, Pandoyo juga membandingkan dengan daerah lainnya. Menurutnya, Kades dapat tambahan tunjangan lainnya. Akan tetapi, beda halnya di Pati sebaliknya tidak ada.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, audiensi dengan Pasopati ini, dirinya mengundang Sekda Pati, Jumani yang sebagai Ketua TAPD.

“Dana tentang biaya operasional kepala desa itu sudah ada arahan dari pemerintah pusat. Tetapi belum ada regulasi ditingkat daerah,” kata Ali Badrudin usai audiensi.

 

 

 

 

(Red/Sh)