Untuk Operasional & Pemberkasan KHDPK, Sosok Pria Ini Mengaku Sudah Keluarkan Biaya Puluhan Juta Rupiah

Opini1538 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Sosok pria paruh baya ini mengaku sudah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah dari kantong pribadi, guna membiayai pemberkasan dan pemetaan bidang garapan, yang rencananya akan dimohonkan program KHDPK (kawasan hutan dengan pengelolan khusus) di desanya. Hal itu disampaikannya langsung saat wartawan investigasi Media ini melakukan penelusuran secara langsung ke beberapa desa di kawasan Pati selatan, khususnya yang saat ini sedang mengajukan program KHDPK. (06/12)

Pada kesempatan itu, pihaknya menyebut jika sejauh ini belum melakukan pungutan kepada para petani terkait untuk biaya pemberkasan dan pemetaan bidang garapan. Kalaupun ada beberapa para petani yang sudah membayar, itupun atas kerelaannya masing-masing, guna mensupport kegiatan agar dapat berjalan dengan lancar, sebagaimana arahan dari Kelompok Mawar (bukan nama kelompok yang sebenarnya) yang diketahui mengaku sebagai pendamping program KHDPK.

“Untuk saat ini, kami belum tau persis sudah sampai mana tahapan dan perkembangannya (KHDPK). Karena, saya jarang dirumah,” ujar Purnama (bukan nama sebenarnya) salah satu warga Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, saat dikonfirmasi wartawan investigasi Media ini, dikediamannya beberapa waktu lalu.

Surat Edaran Nomor: SE/PSKL/SET/PSL.O/8/2022 tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.(dok.red)

Namun, lanjut Purnama (bukan nama sebenarnya), Untuk pembiayaan pemberkasan dan pemetaan bidang garapan yang dimohonkan dalam program KHDPK ini, para petani banyak yang belum bayar. Jadi, untuk pembiayaan saya memakai uang pribadi terlebih dahulu. Dengan harapan, jika SK pengelelolaan hutan sosial ini turun, barulah uang saya dapat kembali dari iuran para petani.

“Agar tidak muncul kontroversi dimasyarakat, lebih baik saya pake uang pribadi dahulu. Kalau SK nya sudah turun barulah saya berani menarik iruan kepada para petani, sesuai kesepakatan awal, sebagai biaya pemberkasan,” ucap Purnama (bukan nama sebenarnya) menambahkan.

Lebih lanjut, disinggung soal pendamping program, pria paruh baya ini pun menyebut jika program KHDPK di desanya telah didampingi oleh seseorang yang mengaku dari kelompok Mawar (bukan nama kelompok yang sebenarnya). Sementara untuk biaya pemberkasan dan pemetaan bidang garapan, sesuai kesepakatan sekitar Rp 1,2 juta rupiah per-Hektare.

“Untuk biaya operasional meliputi akomodasi dan konsumsi pemetaan, secara pribadi sudah saya setorkan kepada KTH sekitar Rp 40-50 jutaan mas,” imbuh Purnama (bukan nama sebenarnya).

Baca juga : >>>>>>>> https://suarahukum-news.com/saber-pungli-wajib-tau-program-khdpk-di-pati-diduga-menjadi-ajang-bancaan-oknum/

Sangat disayangkan, jika alih-alih sebagai biaya pemberkasan dan pemetaan, para petani kawasan hutan sosial di Kabupaten Pati, harus menjadi ladang basah, dari para oknum pencari kepentingan dan keuntungan.

Diperlukan pendamping program KHDPK dari kementerian langsung, agar kebijakan pemerintah dalam penetapan kawasan hutan sosial di Kabupaten Pati tidak dijadikan sebagai ajang pencari keuntungan oleh kelompok maupun golongan.

Terlebih, adanya dugaan oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan pucuk pimpinan terkait program KHDPK. Bukan hanya itu, oknum pendamping ini juga mampu mengemas dugaan praktik pungutan liar dengan cara membuat  nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua KTH dengan Pendamping Program KHDPK. Namun, secara umum hal ini justru seolah menjadi produk yang terisistem dalam mencari keuntungan atas jalannya program dari pemerintah tersebut (KHDPK).

Diketahui bahwa, Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) terhadap sebagian hutan negara yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Sebagian isi dari Surat Edaran Nomor: SE/PSKL/SET/PSL.O/8/2022 tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.(dok.red)

Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, KHDPK merupakan areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Penetapan KHDPK terhadap sebagian hutan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten diatur dalam Kepmen LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 yang ditetapkan pada 5 April 2022 lalu.

Diktum kesatu beleid tersebut menyebutkan, sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan prorduksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten seluas kurang lebih 1.103.941 hektare (ha) ditetapkan sebagai KHDPK.

Secara terperinci, kawasan tersebut terdiri atas KHDPK yang tersebar di 4 provinsi. Pertama, KHDPK di Provinsi Jawa Tengah seluas 202.988 ha yang berada di kawasan hutan produksi seluas 136.239 ha dan kawasan hutan lindung 66.749 ha.

 

 

(Red/Tg)