Klarifikasi DPUTR Pati Terkait Video Viral Penarikan Retribusi Warung di Daerah Irigasi Cabean

Daerah1 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Beredarnya video di media sosial yang menyebut adanya penarikan “pajak warung” oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Menyikapi hal tersebut, DPUTR Kabupaten Pati memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman. (17/07)

DPUTR menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan bukan merupakan pajak warung, melainkan retribusi atas perizinan pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah berupa tanah lambiran irigasi yang berada di Daerah Irigasi (DI) Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

“Retribusi tersebut dikenakan setelah penghuni warung mengajukan surat permohonan pemanfaatan tanah lambiran irigasi kepada Pemerintah Kabupaten Pati sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Widya Utomo, Kabid SDA DPUTR Pati, Jumat (17/07)

Dasar hukum penarikan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa tarif retribusi izin pemanfaatan tanah aset irigasi ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.

Berdasarkan hasil pengukuran, luas tanah yang dimanfaatkan untuk bangunan warung tersebut mencapai 28 meter persegi. Dengan demikian, besaran retribusi yang dikenakan adalah 28 m² × Rp10.000 = Rp280.000 per tahun.

“Karena izin pemanfaatan diberikan untuk jangka waktu tiga tahun, yakni mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029, maka total retribusi yang harus dibayarkan sebesar Rp840.000,” imbuhnya.

DPUTR juga membantah adanya informasi yang menyebut petugas mengancam akan membongkar warung apabila retribusi tidak dibayarkan. Berdasarkan keterangan petugas yang melakukan penagihan, tidak pernah disampaikan ancaman pembongkaran kepada pemilik warung.

Selain itu, proses penarikan retribusi telah dikomunikasikan secara baik dengan pemilik warung. Dalam komunikasi tersebut, pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

DPUTR Kabupaten Pati berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daerah.

“Retribusi merupakan pungutan atas pemberian izin atau pelayanan tertentu oleh pemerintah daerah yang memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Melalui klarifikasi ini, DPUTR mengajak masyarakat untuk menyaring informasi secara cermat dan tidak mudah terpengaruh oleh potongan video yang tidak menampilkan konteks secara utuh.

“Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen menjalankan pelayanan publik secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum,” pungkasnya.

 

 

(Red/Tg)