Ironis, Pembuangan Sampah di Kawasan Perhutanan Ini Terdapat Sampah Medis

Opini1537 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Diduga oknum pegawai Perhutani Pati memiliki usaha pengelolaan sampah terselubung yang berada di kawasan perhutnaan, yang terletak di wilayah Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari beberapa narasumber yang berhasil dihimpun media ini saat melakukan investigasi di lapangan, Selasa (9/5/23).

Ironisnya, tempat atau lahan yang dijadikan sebagai lokasi pembuangan akhir sampah tersebut, justru ditemukan berbagai limbah medis yang seharusnya dikelola secara khusus, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negeri ini. Bahkan menurut keterangan dari narasumber yang ada, aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan kurang lebih hampir 11 tahun berjalan.

“Yang buang sampah disini adalah pak mandor yang berinisial KY. Sampah tersebut dimuat dengan menggunakan kendaraan truk terbuka warnanya hijau,” ujar Wanita paruh baya yang berinisial MY dengan nada polos saat dikonfirmasi Media ini, Selasa (9/5) tak jauh dari lokasi pembuangan sampah.

Aktivitas yang diduga sudah berlangsung cukup lama tersebut, juga diduga menabrak berbagai peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah. Karena, ditempat tersebut terdapat limbah medis yang dinilai cukup berbahaya dan tidak seharusnya di buang ditempat pembuangan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Diantaranya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.

Lokasi pembuangan sampah rumah tangga yang bercampur dengan sampah medis, dok.red. Selasa (9/5).

Selain itu, aktivitas pembuangan sampah tersebut juga diduga telah mengabaikan Peraturan Menteri LHK Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha Kegiatan Pengelolaan Sampah, Permen LHK Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penimbunan, Permen LHK Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Lindi TPA, Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 Tentang FAYANKES, Permen LHK Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Uji Karakteristik Limbah B3, Permen LHK Nomor 53 Tahun 2016 Pedoman Pelaksanaan Program Adipura, Permen LH Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Simbol dan Label Combine, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

Menanggapi hal itu, salah satu aktivis di Kabupaten Pati juga menyangkan adanya pembuangan sampah medis yang dibuang disembarang tempat. Mengingat pengelolaan limbah medis atau B3 itu ada aturannya sendiri, dan terpisah dengan aturan pembuangan sampah rumah tangga.

“Untuk pengelelolaan sampah semuanya di atur didalam perundang-undangan yang ada. Karena, mengingat resiko yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan,” ujar Arjuna (bukan nama sebenarnya) salah seorang aktivis Peduli Lingkungan Hidup, Rabu (10/05) siang, saat di mitai tanggapan tentang pembuang sampah medis di kawasan perhutnaan.

Hal itu sebagimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Konsenvasi Rotterdam, Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Bahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3, PP Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun, PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Diharapkan adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah, LH Pati maupun instansi terkait guna menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)