Kalbar, www.suarahukum-news.com | Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penyegelan terhadap empat lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) konsesi perusahaan di Kalimantan Barat. Hal ini untuk mencegah agar kebakaran tidak meluas. (02/09)
Dalam kesempatannya, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, untuk menghentikan meluasnya karhutla, pihaknya terus memonitor secara intensif lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data hotspot. Alhasil, melalui tim pengawas dan Polisi Kehutanan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah dilakukan penyegelan empat lokasi karhutla di Kalbar. Yaitu lokasi karhutla di PT MTI Unit 1 Jelai dengan lahan seluas 1.151 hektar, PT CG seluas 267 hektar, PT SUM seluas 168,2 hektar dan PT FWL seluas 121,24 hektar.
“Di samping penyegelan terhadap empat areal konsesi perusahaan yang terjadi kebakaran berupa pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH, satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah,” kata Rasio, dilansir dari kanal jurnalis.co.id, Jumat (01/09/2023).
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, kata Rasio, KLHK bersama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Gakkum Terpadu Karhutla. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhutla, termasuk dalam upaya penegakan hukum.
“Saya sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Rasio juga menyatakan, instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla, baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana.
“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana,”tegasnya.
Rasio menyatakan ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Penanggung jawab usaha atau kegiatan agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan, maupun pengolahan lahan, atau tidak boleh membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha, atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya. (*)
(Red/Tr)






