Diduga Geger Soal Harta Gono-Gini, Excavator Berbicara, Rumah Dirobohkan 

Daerah13 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya pembongkaran satu unit bangunan rumah menggunakan alat berat. Hal ini diduga adanya prahara rumah tangga yang menimpa salah satu keluarga di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Pati pada Kamis (09/04) kemarin.

Dalam beberapa rekaman video yang beredar luas, tampak sebuah ekskavator membongkar bangunan rumah bertembok dinding yang tampak disaksikan oleh warga setempat.

Rumah tersebut diketahui telah dibangun selama belasan tahun, selama menjalani bahtera rumah tangga. Namun, karena adanya perselisihan dan cek-cok soal harta gono-gini, berujung pada dengan didatangkan nya satu alat berat. Dari beberapa informasi yang ada, bangunan rumah tersebut berada di atas tanah milik pihak perempuan.

Dalam keterangannya, Sekretaris Desa (Sekdes) Karangawen, Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan adanya pembongkaran rumah. Namun, pihak pemerintah desa (pemdes) tak bisa berbuat apa-apa karena pembongkaran rumah dan seisinya sudah disepakati oleh kedua mantan pasangan itu (Rubai dan Rubiyatun) .

“Sebenarnya pihak pemdes telah memediasi kedua belah pihak untuk memutuskan solusi terbaik. Apalagi keduanya sudah bercerai. Namun, terdapat harta gono-gini semasa perkawinan dan ujungnya berakhir pada gempuran alat berat pada satu bangunan rumah tersebut,” ujar Sekdes Karangawen, Jumat (10/04).

Atas peristiwa ini, Sekdes Karangawen juga turut iba pada sang anak yang telah beranjak dewasa, yang seharusnya menjadi pewaris aset tersebut di kemudian hari, namun berujung pada hal demikian (dirobohkan). Ia menegaskan bahwa pembongkaran rumah menjadi solusi terakhir karena kedua pihak telah bersikeras.

“Kondisi ini sudah lebih dari setahun, namun belum ada titik terang dan sudah melalui proses sudah mediasi berulang-ulang. Namun, kedua belah pihak bersepakat dan memilih untuk melakukan pembongkaran bongkar rumah. Hal ini jauh dari pertimbangan pada sikis dan mental anak yang kini masih berstatus pelajar,” terangnya.

Sebelum dirobohkan menggunakan alat berat, sudah dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para saksi, baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan.

Untuk status tanah, Sekdes Karangawen menerangkan bahwa bangunan rumah berdiri diatas tanah milik Rubiyatun (pihak perempuan). Namun, aset yang ada atasnya (rumah beserta isinya)  adalah hak milik Rubiah, sehingga beberapa aset yang masih tersisa pun dijual untuk kemudian hasilnya akan dibagi oleh ke kedua belah pihak.

“Status tanah milik perempuan, tapi pembangunan rumah gono-gini milik berdua. Hari ini kami mediasi sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Penjualan gono-gini sudah dibagikan berdua dan tidak akan diulang lagi,” jelas Supriyadi.

Saat ini kondisi rumah sudah tinggal puing-puing karena telah diratakan alat berat. Saat ini Rubai dan Rubiyatun telah mengubur kenangan bersama tumpukan material bangunan rumah yang telah ia lalui selama 15 tahun ia huni.

“Kondisi rumah sudah dirobohkan pakai alat berat, sudah tidak bisa ditinggali lagi. Kedua belah pihak kembali ke orang tua masing-masing,” terangnya.

Sebagai informasi, Rubai dan Rubiyatun telah resmi bercerai. Keduanya sudah memproses perceraiannya di Pengadilan Agama (PA).

“Perempuan (Rubiyatun) sudah mengajukan cerai di PA Kalimantan, akta cerai sudah jadi dan sudah diproses di PA Pati, karena PA Pati sudah berkoordinasi dengan PA Kalimantan. Rubiyatun sebelumnya pergi ke Kalimantan, dia nyusul bapaknya ke sana sebab sudah tidak cocok, bahkan pernikahannya dengan Rubai tidak di Karangawen,” urainya.

Selain masalah ketidakcocokan yang menjadi penyebab utamanya perceraian mereka, ada penyebab lain yang membuat Rubai berbuat nekat. Pasalnya, kediaman rumah yang pernah dirawat bersama ini didatangi laki-laki lain dengan tujuan melamar Rubiyatun.

Merasa tak terima karena masih berhak pada rumah tersebut. Rubai pun memutuskan merubuhkan bangunan itu.

 

 

(Red/Singgih)