Kasi Intel Kejari Pati; Meskipun Sempat Dicari, AF Kooperatif Menyerahkan Diri 

Daerah17 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Sempat dilakukan pencarian, terpidana AF akhirnya menyerahkan diri ke Lapas Kelas II B Pati pada Rabu tanggal 15 April 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pati melalui Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede pada sejumlah awak media di kantornya, Senin (20/04).

Pihaknya menyebut, setelah menerima pemberitahuan dan surat perintah eksekusi pada terpidana yang berinisial AF tanggal 17 Maret 2026, pihaknya langsung melakukan tindakan dilapangan, termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami sempat melakukan upaya pencarian informasi terkait keberadaan terpidana AF, baik ke alamat rumah sesuai dengan identitas, maupun keberapa titik lokasi lain,” ungkap Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede, Senin (20/04).

Pada kesempatan itu, Rendra juga mengatakan bahwa meskipun terpidana AF sempat dicari, akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Pati belum menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AF. Karena, menurut Rendra, hal ini masih dianggap kooperatif dari batasan waktu yang ada.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa terpidana AF sudah menyerahkan diri ke Lapas Pati pada tanggal 15 April 2026 saat itu kami langsung menyiapkan berkas dan syarat administratif untuk melakukan eksekusi,” imbuhnya.

Perkara ini, diketahui telah menempuh proses hukum yang berjenjang. Pada tingkat Pengadilan Negeri telah menjatuhkan hukuman pada terpidana AF dengan hukuman pidana dua tahun penjara, sementara pada tingkat banding terdakwa dinyatakan lepas (onslag) dan Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi yang menyatakan terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah.

“Jadi, seluruh rangkaian dan tahapan yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Mulai dari tahap awal hingga tahap proses eksekusi terhadap terpidana AF,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Red/Tg)