Kontroversi Isu Pergantian Kepala SD & SMPN, Om Bob; Antara Kebutuhan & Kepentingan 

Opini7 Dilihat

Pati | Kontroversi isu pergantian kepala sekolah secara besar-besaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati telah mendapat respon dan komentar beragam dari para pengamat kebijakan publik. Paalnya, beberapa pihak menyebut bahwa pergantian kepala sekolah secara besar-besaran ditengah asistensi KPK, serta serta masih dalam transisi kepemimpinan (dari Bupati definitif ke Plt), maupun batasan dan kewenangan Plt/Plh Bupati sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (22/04)

“Terlebih hal ini (rencana pergantian kepala sekolah) dikaitkan dengan maraknya isu kontroversi tentang adanya dugaan pesanan kepentingan dari beberapa oknum yang sengaja beramain catur pada masa transisi kepemimpinan ini,” ujar Slamet Widodo, S.H, saat menanggapi adanya isu pergantian kepala sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Senin (20/04).

Untuk diketahui, Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip kewenangan mandat, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota memiliki batasan wewenang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, bahwa pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat (Plt/Plh) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Ditengah asistensi KPK, banyak pekerjaan yang sudah ditetapkan dalam APBD tahun 2026 menjadi tertunda, sehingga sampai dengan saat ini, beberapa pekerjaan belum bisa dilaksanakan. Ditengah situasi seperti ini, alangkah eloknya jika fokus pada perbaikan dan evaluasi atas persoalan yang ada, serta menunda sementara waktu rencana pergantian kepala sekolah. Sebenarnya apakah ini benar-benar kebutuhan urgent atau hanya sebatas kepentingan dari golongan,” imbuhnya.

Slamet Widodo,S.H, menyebut bahwa terkait Penerbitan, perubahan, atau pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) seringkali dianggap sebagai tindakan strategis atau kebijakan fundamental. Oleh karena itu, Plt Bupati tidak diperbolehkan menerbitkan, mengubah, atau mencabut Perbup, kecuali dalam keadaan mendesak dan mendapat izin tertulis dari pejabat yang lebih tinggi (Menteri Dalam Negeri/Gubernur).

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Plt Bupati hanya berwenang melaksanakan tugas rutin sehari-hari dan melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat definitif,” katanya.

Disisi lain Om Bob juga mengatakan bahwa dalam kondisi tertentu (misal: terkait Pilkada), Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan aturan khusus (seperti Permendagri No 74 Tahun 2016) yang memperbolehkan Plt menandatangani Perda APBD atau melakukan pengisian pejabat setelah mendapat persetujuan, namun kebijakan ini sering kali diperdebatkan validitasnya.

“Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa Plt Bupati tidak dapat secara mandiri menerbitkan, mengubah, atau mencabut Peraturan Bupati yang bersifat strategis karena kewenangannya terbatas pada mandat rutin administratif, bukan kebijakan fundamental,” pungkasnya.

 

Permendikdasmen No. 7  Tahun 2025 Sebagai Dasar Rencana Pergantian Kepala SD & SMPN di Pati 

Penggiat sosial Slamet Widodo,S.H, soroti isu pergantian kepala sekolah besar-besaran jilid II dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Selasa (21/04).

Untuk diketahui, Paguyuban Kasda dan SMPN Pati sebelumnya telah memprotes rencana mutasi/penurunan jabatan akibat pembatasan masa jabatan menjadi 2 periode (8 tahun lebih). Akan tetapi, Kepala Dinas Pendidikan menyebut bahwa penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan negeri telah diatur maksimal 2 periode berturut-turut, dengan masing-masing periode 4 tahun. Jadi, yang akan dilakukan rotasi ini adalah bagi kepala sekolah yang sudah melebihi dua masa periode (8 tahun).

Hal ini menyusul tentang adanya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang telah mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal 2 periode (8 tahun) berturut-turut, hal ini pun memangkas aturan sebelumnya (Permendikbudristek 40/2021) yang membolehkan hingga 4 periode (16 tahun). Satu periode jabatan ditetapkan selama 4 tahun.

“Meskipun aturan utamanya 2 periode, dalam kondisi tertentu, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode dapat ditugaskan kembali untuk satu periode tambahan. Aturan ini berlaku secara nasional untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Dan Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kepemimpinan di sekolah dan memastikan perputaran kepemimpinan yang lebih dinamis,” ungkap Kadisdibud Pati saat audensi bersama perwakilan Kasda dan SMPN Pati, pada Selasa (14/04).

Dalam kesempatannya, Tarmidi selaku Ketua Paguyuban Kasda dan SMPN Pati mengatakan bahwa Perbup Pati No. 23 Tahun 2022 masih menjadi acuan. Namun hal ini dianggap tidak sinkron dengan aturan pusat yang baru.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala SD dan SMPN di Kabupaten Pati, Tarmidi menyampaikan bahwa Perbup No. 23 Tahun 2022 masih menjadi acuan. Ia mengharapkan adanya toleransi terkait periode masa jabatan kepala sekolah. Mengingat, rata-rata kepala sekolah yang melakukan audiensi ke DPRD Pati sudah menjabat lebih dari 8 tahun 4 bulan.

“Kami dari perwakilan yang hadir ini sejumlah 31,  terdiri dari 25 Kepala SD dan 6 Kepala SMP di Pati. Kami tadi kan berharap, agar masa jabatan kami untuk bisa ditoleransi, artinya itu bisa dibijaksanai oleh pemerintah daerah,” ungkapnya .

Dalam audensi tersebut beberapa pihak juga telah membahas bahwa kepala sekolah yang sudah menjabat selama dua periode maka berdasarkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 maka, Disdikbud Pati harus segera melakukan peraturan tersebut.

“Bapak ibu kepala sekolah kan tentunya sudah tau dan pada saat menjadi ASN juga telah disumpah akan siap ditempatkan di mana saja. Dan didalam SK juga tentunya sudah tertera masa periode nya, jadi dasar pergantian ini ya dari masa periode dalam SK tersebut,” kata salah satu peserta audensi siang itu.

Wakil Ketua II DPRD Pati Ir. Bambang Susilo menegaskan bahwa Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 kedudukannya lebih tinggi daripada Perbup, sehingga pembatasan 2 periode tetap harus diberlakukan. Akan tetapi kami masih menunggu informasi lebih lanjut sebelum peraturan ini benar-benar diberlakukan.

“Ini tadi ada rencana pergantian kepala sekolah bagi yang sudah menjabat selama dua periode sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Tapi secara tehnisnya bagaimana kami belum bisa menyimpulkan, karena tadi yang disampaikan masih dalam tahap rencana,” pungkasnya.

 

SK Pengangkatan Kepala SD dan SMP Tidak Tertera Masa Periode

Surat Keputusan (SK) yang dimiliki para Kepala SD dan SMPN peserta audensi ternyata tidak memiliki batas periode sebagaimana dimaksud. SK ini tidak seperti SK pada umumnya yang memiliki waktu masa jabatan, karena didalam SK hanya tertulis keterangan rotasi jabatan.

“Didalam SK pengangkatan baik tahun 2017, 2019 maupun tahun 2021 yang dimiliki oleh para peserta audensi maupun yang tergabung dalam Paguyuban Kasda dan SMPN Pati tidak tertera masa periode, di dalam SK tersebut hanya tertulis promosi,” ujar salah satu penggiat sosial, Slamet Widodo,S.H, saat menanggapi kontroversi isu pergantian kepala sekolah besar-besaran jilid II setelah sebelumnya juga sempat dilakukan pergantian kepala sekolah besar-besaran jilid I dimasa Bupati Sudewo beberapa waktu lalu, selaku Bupati definitif

Lebih lanjut, Slamet Widodo,S.H, juga mengatakan, Kalau ingin menerapkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025, tentunya segala bentuk persyaratan administratif serta evaluasi pada legalitas SK harus dilakukan terlebih dahulu.

“Ya, misalnya seperti penyesuaian SK yang sebelumnya tidak terdapat masa periode, kemudian seluruh kepala sekolah dilingkungan dinas pendidikan pati harus diterbitkan SK baru terlebih dahulu, guna penyesesuaian SK atas diberlakukannya Permendikdasmen tersebut di tingkat daerah,” imbuhnya.

Pihaknya menyebut, pergantian kepala sekolah juga diperlukan beberapa tehnis diantarnya seperti adanya promosi jabatan pada tingkat jabatan yng dimaksud terlebih dahulu sebelum dilakukan pergantian, adanya penyesuaian sertifikasi agar sesuai dengan golongan kepegawaian, serta adanya ketentuan tehnis lain, yang mungkin juga diatur dalam peraturan daerah guna menyesuaikan dengan peraturan pusat tersebut.

“Hal ini sebagaimana yang sudah pernah ada, yakni setelah Kemendikbud mengeluarkan peraturan tentang jabatan kepala sekolah, selanjutnya pada tingkat daerah menyesuaikan peraturan tersebut dengan diterbitkannya Perbup Pati No. 23 Tahun 2022. Dengan demikian, secara tehnis administrasi dan penyesuaiannya tidak terdapat ketimpangan dikemudian hari,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Red/Tg)