Pati, www.suarahukum-news.com | Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pihaknya akan mengawal secara serius proses tindak lanjut terkait usulan pengembalian retribusi pemanfaatan aset daerah berupa tanah di sempadan atau lambiran Daerah Irigasi (DI) Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. (23/07)
Pernyataan tersebut disampaikan Teguh Bandang Waluyo setelah DPRD melakukan verifikasi data dan menghimpun berbagai informasi mengenai penarikan retribusi yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami sudah melakukan verifikasi data dan pengumpulan informasi terkait adanya retribusi daerah yang dinilai berpotensi dapat memberatkan masyarakat arus bawah. Dari retribusi yang sudah terkumpul dan sudah disetorkan ke DPKAD, maka akan kami kawal hingga tahapan tersebut benar-benar clear,” ujar Teguh Bandang Waluyo, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk memastikan setiap penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, menegaskan bahwa penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah di kawasan sempadan atau lambiran saluran irigasi telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Riyoso menjelaskan, DPUTR mulai melakukan pendataan terhadap bangunan yang memanfaatkan kawasan sempadan irigasi sejak tahun 2021. Dari hasil pendataan tersebut tercatat sebanyak 222 bangunan memiliki izin pemanfaatan aset daerah.
Ia juga menegaskan bahwa retribusi tersebut merupakan penerimaan resmi daerah yang disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme yang berlaku, sehingga bukan merupakan pungutan pribadi maupun pungutan liar.
Terkait aspirasi masyarakat yang mengusulkan agar retribusi yang telah disetorkan ke kas daerah dikembalikan, Riyoso menyatakan pihaknya telah menerima usulan tersebut dan akan melaporkannya kepada Bupati Pati untuk memperoleh arahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut DPUTR, usulan pengembalian retribusi senilai sekitar Rp10,7 juta tersebut nantinya akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan tetap mengacu pada ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatannya, Teguh Bandang Waluyo yang merupakan politisi PDI-Perjuangan juga mengatakan akan terus memantau perkembangan proses tersebut, sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Hal ini agar setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Polemik mengenai retribusi pemanfaatan aset daerah di sempadan Daerah Irigasi Cabean diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
“Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” pungkasnya.
(Red/Tg)






