Pati, www.suarahukum-news.com | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras atas adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. (06/05)
“Atas nama kemanusiaan dan keadilan, kami mengutuk keras segala bentuk tindakan asusila, terlebih yang dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi teladan. Perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ali Badrudin kepada Media ini, Rabu (06/05).
Dalam pernyataannya, Ali Badrudin juga menyampaikan beberapa sikap dan dorongan konkret. Diantaranya mengecam dan mengutuk keras tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum kyai tersebut. Perilaku tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap norma hukum, agama, dan kemanusiaan.
“Kami mendorong penanganan komprehensif bagi korban, serta mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk segera mengambil langkah cepat dan menyeluruh dalam penanganan korban,” imbuhnya.
Penanganan yang dimaksud oleh Politikus Partai PDI-Perjuangan tersebut meliputi pemulihan trauma serta pendampingan psikososial melalui layanan konseling profesional. Pemeriksaan kesehatan, khususnya organ reproduksi, guna mengantisipasi risiko penyakit menular seksual.
Selain itu, pihaknya juga meminta adanya jaminan kelangsungan pendidikan bagi korban dengan fasilitasi pemindahan ke sekolah lain yang aman dan kondusif, serta pemberian bantuan kebutuhan dasar seperti pakaian dan sembako, mengingat sebagian korban berasal dari kalangan dhuafa dan yatim piatu.
“Kami juga meminta agar aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, saksi, dan keluarga agar terbebas dari tekanan, ancaman, maupun intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Ali Badrudin juga menyatakan optimisme bahwa pihak kepolisian akan segera mengamankan tersangka dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“Kami percaya aparat akan bertindak profesional dan cepat, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat,” katanya.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, lanjut Ali Badrudin, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban, serta memberikan efek jera.
Selain itu, Ali Badrudin juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan atau menyembunyikan tersangka harus turut diproses secara hukum.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual untuk berlindung. Keadilan bagi korban adalah prioritas utama,” tutup Ali Badrudin.
(Red/Tg)






