Dugaan Penerbitan Ijazah Paket C Ilegal di Kabupaten Pati Mencuat, Disdikbud Siapkan Penutupan PKBM

Opini28 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Marwah dunia pendidikan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Dugaan praktik penerbitan ijazah Paket C secara tidak sah mencuat di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). (18/09)

Sebagaimana dilansir dari pemberitaan Infokita.com, Informasi tersebut mengarah kepada PKBM Tut Wuri, Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, setelah seorang yang disebut sebagai Ketua PKBM berinisial DN diduga melakukan praktik penerbitan ijazah Paket C di luar mekanisme pendidikan yang semestinya.

Temuan tersebut mencuat setelah DN disebut kedapatan melakukan aktivitas pembuatan dokumen ijazah Paket C di sebuah warung kopi di wilayah Pati Kota, pada September 2026.

Seorang pemilik warung kopi bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang menjadi sumber informasi mengungkapkan bahwa tempat tersebut diduga beberapa kali digunakan untuk aktivitas pembuatan ijazah yang disebutnya sebagai “asli tapi palsu” atau aspal.

“Blangko ijazah di-scan sendiri dan stempel dinas pendidikan juga dibuat sendiri. Biasanya orang yang meminta dibuatkan ijazah Paket C dikenai biaya sekitar Rp5 juta hingga puluhan juta, tergantung permintaan,” ujar sumber tersebut, Jumat (18/09/06).

 

Disdikbud Pati: Ketua PKBM Mengakui Penyalahgunaan Wewenang

 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Sunarji, melalui Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Marta Puji Astuti, sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak PKBM.

Klarifikasi dilakukan pada Jumat, 4 September 2026, dengan menghadirkan Ketua PKBM Tut Wuri bersama Penilik/Korwil Kecamatan Jakenan.

Marta Puji Astuti menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pihak PKBM mengakui adanya tindakan yang dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan ijazah Paket C.

“Hari Jumat (04/09/26) lalu kami sudah mengundang Ketua PKBM bersama Penilik dari Jakenan untuk klarifikasi. Tanpa tekanan dan dengan kesadaran penuh, yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindakan yang menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan ijazah Kejar Paket C,” ujar Marta, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Marta, dalam proses penelusuran juga terungkap adanya transaksi atau pungutan dengan nominal tertentu terkait penerbitan ijazah tersebut.

Namun, hingga proses klarifikasi berlangsung, pihak Disdikbud masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait nama-nama penerima dokumen maupun pihak yang terlibat.

 

Ijazah Tidak Tercatat dalam Sistem

 

Kepala Disdikbud Pati, Sunarji, menegaskan bahwa dokumen ijazah yang diterbitkan secara ilegal tidak dapat diperlakukan sebagai ijazah pendidikan yang sah.

“Secara data, siswa maupun ijazah tersebut tidak akan terekam, baik di dinas maupun di pusat. Karena sudah terbukti melanggar ketentuan dan yang bersangkutan telah mengakui, konsekuensinya PKBM tersebut harus ditutup,” tegas Sunarji dalam keterangannya pada awak media.

Sunarji juga menyatakan pihaknya akan memproses pencabutan izin dan penutupan PKBM sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak yang merasa dirugikan juga dipersilakan menempuh jalur hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi

 

Persoalan penerbitan ijazah secara tidak sah bukan semata-mata persoalan administrasi pendidikan. Apabila fakta hukum nantinya membuktikan adanya penerbitan atau pemberian ijazah tanpa hak, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari pendidikan nonformal. Penjelasan Pasal 18 menyebut program Paket C sebagai pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA, sedangkan Pasal 26 mengatur pendidikan kesetaraan sebagai program pendidikan nonformal yang mencakup Paket A, Paket B dan Paket C.

UU tersebut juga mengatur pengawasan penyelenggaraan pendidikan. Pasal 66 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan sesuai kewenangannya.

Lebih jauh, Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 mengatur bahwa perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi tanpa hak dapat dikenai pidana. Sementara Pasal 68 juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang membantu memberikan atau menggunakan ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan.

Ketentuan mengenai ijazah juga saat ini diatur melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang mengatur antara lain penerbitan, penatausahaan, pembaruan, serta administrasi ijazah pada pendidikan dasar dan menengah, termasuk jalur pendidikan nonformal. Peraturan tersebut berstatus berlaku sejak 9 Oktober 2024.

Selain itu, penyelenggaraan pendidikan kesetaraan memiliki mekanisme penjaminan dan pengakuan hasil belajar. Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan mengatur penyelenggaraan uji kesetaraan, hasilnya, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta larangan dan sanksi.

 

APH Berpotensi Dilibatkan

 

Apabila penyelidikan lebih lanjut menemukan adanya pembuatan atau penggunaan dokumen palsu, aspek pidana juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga penentuan pasal pidana terhadap suatu perbuatan harus mengacu pada konstruksi hukum dan waktu terjadinya perbuatan serta hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, dugaan pembuatan, penerbitan, peredaran maupun penggunaan dokumen ijazah yang tidak sah perlu ditelusuri secara menyeluruh. Termasuk siapa yang membuat, siapa yang memesan, berapa jumlah dokumen yang diterbitkan, aliran uang, serta apakah dokumen tersebut pernah digunakan untuk kepentingan pekerjaan, pendidikan lanjutan atau administrasi lainnya.

 

Publik Menunggu Ketegasan

 

Kasus ini menjadi perhatian karena ijazah bukan sekadar selembar dokumen administratif. Ijazah merupakan bukti pengakuan atas proses dan hasil pendidikan yang memiliki konsekuensi akademik maupun administratif.

Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, penanganannya tidak cukup berhenti pada pembinaan internal. Transparansi mengenai status PKBM, validitas dokumen yang telah diterbitkan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang diduga menjadi korban menjadi bagian penting yang perlu dilakukan.

 

(Red/Tg)