Abdi Negara & Pejabat Desa Nekat Kawin Siri, Kabag Hukum Sekda Blora; Sanksinya Berat 

Daerah646 Dilihat

Blora, www.suarahukum-news.com | Nikah siri merupakan perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Demikian halnya apabila pelaku kawin Siri merupakan seorang Pejabat ataupun Abdi negara. Sudah pasti akan memberi contoh yang buruk bagi masyarakat. (23/05)

“Kawin siri secara regulasi tidak boleh. PP 10 jelas itu (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983),” jelas Setiono, usai mengikuti audiensi dengan DPRD Komisi A bersama tokoh masyarakat Desa Sendangharjo, di Gedung DPRD, Rabu (22/5/2024).

Pada kesempatan itu, Setiono juga menjelaskan bahwa Abdi negara dan Pejabat Desa bisa mendapat sanksi berat apabila terdapat bukti telah melakukan Perkawinan Siri. Karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sanksinya diberhentikan,” tegasnya.

Terkait hebohnya dugaan kawin siri antara Kades dan Perangkat Desa Sendangharjo yang tengah menjadi sorotan, ia pun memberikan penjelasan tambahan.

“Tapi sekali lagi keputusan belum kita finalkan. Nanti tetap kita plenokan ditim untuk mendapatkan rekomendasi bijaksana dan adil, lalu direkomendasikan ke Bupati,” ungkapnya.

Sementara itu, Supardi Ketua Komisi A DPRD Blora menjelaskan bahwa dalam audiensi tadi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta tokoh masyarakat Sendangharjo mengeluhkan banyak hal terkait kinerja Kades.

“Yang dikeluhkan macam-macam. Ada pelanggaran berat Kades, Pengelolaan aset desa dan tata kelola pemerintahan yang tidak benar,” jelasnya.

Politisi Golkar tersebut juga menjelaskan bahwa tadi warga Desa memberikan rekomendasi hasil musdes luar biasa tuk memberhentikan Kades.

“Terkait perkara pernikahan siri yang menilai bagian hukum Pemkab. Untuk pelanggaran beratnya ya tadi terkait PP No. 10,” imbuhnya.

Diketahui bahwa seminggu lalu, puluhan warga geram dengan perilaku Kades berinisial WK. Mereka rame-rame datang ke balai Desa gelar musyawarah Desa luar biasa (Musdeslub) menuntut kades diberhentikan dari jabatan.

Kades yang baru dilantik 15 bulan lalu tersebut diduga telah melakukan pernikahan siri pada sekitar Februari silam dengan bawahannya, yakni perangkat desa yang menjabat kepala Dusun atau kamituwo. (*)

 

 

(Red/Sh)